jpnn.com - Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi menilai penyidik harus menggali kemungkinan adanya pihak lain terlibat kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
"Dengan langkah tersebut, aktor intelektual (dalang) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
BACA JUGA: Terduga Pelaku Maling Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan, Dudung Mengecam
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Gian memandang aparat penegak hukum perlu menjelaskan Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi hanya saat mengemban posisi Jampidsus atau juga ketika menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
BACA JUGA: 75 Penonton Jadi Korban Tribune Ambruk di GOR Satria Purwokerto
Menurut dia, hal tersebut perlu disampaikan agar publik mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan petinggi Kejagung itu.
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," tuturnya.
BACA JUGA: Bentrokan Berdarah di Tambak Menteng, Polisi Tangkap 15 Orang
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri).
Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Akan tetapi, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026.
Febrie Adriansyah kemudian memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Walaupun demikian, awak media yang berada di Kejagung tidak mengetahui ketibaan Febrie Adriansyah.
Sekitar pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya.
Pada kesempatan berbeda, Febrie Adriansyah setelah diperiksa Kejagung merasa dirinya dikriminalisasi.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Febrie Adriansyah kemudian dibawa Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan di sana.(Ant/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Breaking News, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)