Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk bertemu Presiden Donald Trump. Pesawat yang membawa Netanyahu terdeteksi terbang melintasi sejumlah negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC), meskipun ada surat perintah penangkapan terhadap dirinya.
Data penerbangan, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (28/7/2026), menunjukkan bahwa pesawat Netanyahu, yang terbang ke AS pada Senin (27/7) waktu setempat, mengudara di atas negara-negara Eropa yang merupakan anggota ICC dan penandatangan Statuta Roma, yang menjadi dasar berdirinya ICC.
Setiap negara anggota ICC dan yang telah menandatangani Statuta Roma memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan surat perintah penangkapan ICC, dalam hal ini diharuskan untuk menangkap Netanyahu jika dia berada di negara mereka.
Menurut data pelacakan Flightradar, pesawat Netanyahu tersebut melintasi wilayah udara Yunani, Italia, dan Prancis -- yang semuanya merupakan anggota ICC -- dalam perjalanan menuju ke Washington DC, AS.
Rute tersebut sangat mirip dengan rute penerbangan yang dilintasi Netanyahu dalam kunjungan sebelumnya ke AS, tepatnya pada 28 Desember 2025 dan 10 Februari 2026.
Dalam penerbangan terpisah ke New York pada September 2025 lalu, pesawat Netanyahu melintasi wilayah udara Yunani dan Italia, namun tidak memasuki wilayah udara Prancis.
Netanyahu menjadi subjek surat perintah penangkapan yang dirilis oleh ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang Gaza. Pada tahun 2014 lalu, ICC menyatakan bahwa mereka memiliki dasar yang kuat untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas tuduhan-tuduhan itu.
(nvc/ita)






Komentar (0)