Respons Destry Damayanti soal Peluang Jadi Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti angkat bicara mengenai apakah dirinya akan maju dalam pencalonan Gubernur BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri.

Destry diketahui menjabat Deputi Gubernur Senior BI.

Destry menyatakan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI.

"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Destry, usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Senin (27/7/2026) malam.

Baca juga: Ini Arahan Prabowo Usai Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Destry mengeklaim, ketika berkumpul di Istana tadi, pemerintah belum membahas mengenai calon Gubernur BI untuk menggantikan Perry Warjiyo.

Dia menyebut, pemerintah saat ini mengikuti aturan yang berlaku.

Sehingga, ketika Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela, maka mereka mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya Dewan Gubernur. Kemudian itu calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujar dia.

"Jadi, semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi, akan diikuti ketentuan seperti itu. Dan penetapan saya sebagai pejabat gubernur sementara itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu," sambung Destry.

Baca juga: Respons Pjs Gubernur BI soal IHSG dan Rupiah Anjlok Usai Perry Warjiyo Mundur

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Destry mengatakan, apabila Gubernur BI mundur, maka Deputi Senior Gubernur BI lah yang maju menggantikannya sebagai pejabat sementara.

"Apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka deputi gubernur senior akan menggantikan peran dari gubernur itu sebagai pejabat gubernur sementara. Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," imbuh dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menko Polkam: 132 Anak di 26 Provinsi Tereksploitasi Jaringan Terorisme
• 5 jam lalu
0
thumb
Kaesang Maju Caleg di Dapil Puan Maharani, Ganjar Pranowo Yakin Jateng Kandang Banteng
• 14 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Minta Pemda-Bulog Gelar Pasar Murah Masif Jelang HUT RI Ke-81
• 5 jam lalu
0
thumb
PSI Sebut Kaesang Pilih Sendiri Maju Nyaleg di Dapil Neraka Jateng V
• 8 jam lalu
0
thumb
Manfaat Bunga Sepatu untuk Rambut Tebal Alami
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.