Kepala BKN Blak-blakan: Kasih Bukti ASN Pensiun Bisa Dapat Rp 1 Miliar

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Infografis/ Pensiunan ASN/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengaku mampu memperoleh dana pensiun Rp 1 miliar sebelum mengakhiri masa bakti sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Saya sudah membuktikan ternyata bisa," kata Zudan kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (27/7/2026).

Pria yang kini berusia 56 tahun itu mengatakan, nominal uang pensiun hingga Rp 1 miliar bisa ia peroleh melalui program perencanaan pensiun untuk mengoptimalkan manfaat hari tua, melalui investasi yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.


Baca: Mimpi ASN Dapat Pensiun Rp1 M Bisa Terwujud, Begini Penjelasan BKN

Dengan komitmen menabung dan berinvestasi secara disiplin, manfaat yang diterima ASN sebetulnya saat pensiun dapat berkembang secara signifikan sesuai dengan skema yang dipilih ASN. Ia mengaku mengikuti program pengelolaan dana pensiun itu di PT Taspen.

"Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen," tegas Zudan.

Dengan catatan ini, maka dana pensiun yang dikumpulkan Zudan mampu tercapai sebelum terealisasinya rencana pemerintah untuk mengubah program kesejahteraan ASN seperti menggunakan sistem gaji tunggal atau single salary system yang memadukan seluruh komponen gaji ke dalam satu perhitungan.

Sebelum terealisasinya sistem gaji tunggal itu, pensiun ASN khususnya PNS memang kerap mengalami penurunan pendapatan bila mengesampingkan upaya ekstra pengelolaan tabungan hari tua di lembaga pengelola dana pensiun seperti yang dilakukan Zudan, terutama karena perhitungan manfaat pensiun hanya 75% dari gaji pokok.

Padahal, komponen pendapatan bulanan ASN tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja atau tukin.

Untuk tukin saja, bahkan di sejumlah instansi bisa melampaui gaji pokoknya. Misalnya, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca: Menteri Tito Ungkap Lulusan IPDN Banyak Diminta Kepala Daerah

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak paling rendah Rp5,36 juta-Rp7,67 juta untuk kelas jabatan pelaksana, sedangkan pejabat struktural mulai eselon III-eselon I bisa mencapai Rp42,05 juta-Rp117,37 juta.

Namun, saat masa pensiun, tunjangan ini tidak masuk ke dalam perhitungan pensiunan para ASN, sebab dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 besarnya pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok terakhir sebulan.

Dalam pasal 11 UU itu, juga disebutkan pensiun yang berhak diterima paling banyak 75% dari gaji pokok yang diterima terakhir.

Maka, bila seorang PNS pensiun dan gaji pokok terakhir Rp 6,37 juta sesuai golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pensiun yang diterimanya hanya Rp 4,77 juta.

Oleh sebab itu, dalam sejumlah kesempatan Zudan juga kerap mengatakan salah satu solusi untuk mengoptimalkan dana pensiun bagi para ASN ialah dengan penerapan sistem single salary.

Single salary ini tidak membedakan pendapatan ASN antara yang gaji pokok dengan tunjangannya, melainkan disatukan menjadi satu komponen gaji, sehingga secara nominal akan lebih besar.

Bila mempertimbangkan skema single salary, maka total pendapatan seorang ASN, khususnya PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak, akan memperoleh gaji pokok bulanan mencapai Rp 123,74 juta.

Baca: MenPANRB Beri Sinyal Pendaftaran CPNS 2026 Bakal Dibuka, Kapan?

Terdiri dari tunjangan kinerja Rp117,37 triliun untuk jabatan eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, plus gaji pokok Rp 6,37 juta bila telah menyandang golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

Dengan gaji pokok sebesar itu, maka pensiunan yang bisa diperolehnya akan mencapai Rp 92,80 juta tiap bulannya. Memperhitungkan nominal pensiun paling banyak 75% dari gaji bulanan terakhirnya.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video:Aturan Baru Soal Dana Pensiun, Pembayaran Manfaat Bisa Sekaligus

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AS Setop Sementara Serangan Udara ke Iran, Ada Apa?
• 21 jam lalu
0
thumb
Daftar Bunga Deposito Bank Mandiri, BNI dan BRI per 27 Juli 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Fadli Zon Ingin Tugu Koperasi Tasikmalaya Jadi Situs Budaya Hidup dan Cagar Budaya Nasional
• 16 jam lalu
0
thumb
Presiden Suriah Tegaskan Tak Berencana Lakukan Intervensi Militer di Lebanon
• 6 jam lalu
0
thumb
Houthi Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi, Konflik Timur Tengah Kian Memanas
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.