Permohonan Banding Dikabulkan, Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Ahli Waris Lina

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dalam sengketa penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama tingkat pertama yang sebelumnya tidak mengabulkan permohonan Teddy.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan hasil putusan banding tersebut. Ia mengatakan majelis hakim tingkat banding menolak eksepsi para termohon sekaligus menetapkan Teddy sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

“Hasil putusan bandingnya membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah,” ujar Wati saat dihubungi kumparan, Minggu (26/7).

Wati mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim tingkat banding telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Yang pasti bersyukur karena masih banyak majelis hakim tingkat banding yang memberikan putusan yang adil. Kalau melihat bukti surat yang diajukan, Pak Teddy dan Bintang memang seharusnya menjadi ahli waris almarhumah Lina,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wati menjelaskan majelis hakim tingkat banding menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon atau terbanding. Menurutnya, hakim berpendapat perkara tersebut tetap harus diperiksa secara menyeluruh, baik diajukan dalam bentuk permohonan maupun gugatan.

Ia menyebut proses pemeriksaan telah mencakup tahapan jawab-menjawab, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, penyampaian kesimpulan, hingga putusan. Karena itu, pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyatakan perkara seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan dikesampingkan oleh majelis hakim banding.

Selain itu, Wati menilai bukti-bukti surat yang diajukan telah cukup untuk membuktikan bahwa Teddy Pardiyana dan Bintang berhak ditetapkan sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

“Terlebih adanya penetapan dari PA cikarang tahun 2024 yang diajukan oleh Termohon Rizky Febian dkk, yang mana tidak melibatkan atau memasukkan Teddy dan bintang sebagai ahli waris, hal tersebut membuktikan adanya upaya menghalang-halangi ahli waris lain menjadi ahli waris,” ungkap Wati.

“Sehingga pertimbangan majelis hakim harus segera mengeluarkan penetapan ahli waris dari almarhumah Lina,” tambahnya.

Meski telah memenangkan perkara di tingkat banding, Wati mengatakan pihaknya masih harus menunggu kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak lawan.

“Harus siap. Masih ada upaya kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan banding, terhitung dari tanggal 22 Juli,” pungkasnya.

Selain menghubungi pihak Teddy, kumparan juga sudah menghubungi pihak Rizky Febian terkait putusan tersebut. Hanya saja sampai berita ini diturunkan belum ada balasan dari yang bersangkutan.

Diketahui, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy memohon agar PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.

Namun setelah persidangan berjalan, permohonan Teddy terkait penetapan hak ahli waris Bintang, kandas di tengah jalan. Hingga pada akhirnya, Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut.

Sampai pada akhirnya, Teddy melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi Agama memutuskan untuk mengabulkan permohonan Teddy, sekaligus membatalkan putusan PA Bandung.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ansyari Lubis Tak Tergantikan, Ini Susunan Lengkap Tim Pelatih PSS di Super League 2026/2027
• 20 jam lalu
0
thumb
Jatanras PMJ Tangkap 2 Pelaku Curanmor Tembak Ojek di Jaktim, Senpi Disita
• 22 jam lalu
0
thumb
Rocky Gerung Singgung Pesan Bung Karno: Kita Ingin Jadi Ireng yang Tidak Menjadi Londo
• 20 jam lalu
0
thumb
Alasan Bernadya Pilih Tennis Indoor Senayan untuk Showcase Semoga Hanya di Mimpi, Jadi Lompatan Karier
• 21 jam lalu
0
thumb
Musim Kemarau, Volume Waduk Dawuhan di Madiun Menyusut Lebih dari 50 Persen | KOMPAS SIANG
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.