Jatanras PMJ Tangkap 2 Pelaku Curanmor Tembak Ojek di Jaktim, Senpi Disita

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang tembak pengemudi ojek di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Saat menangkap keduanya, polisi turut menyita senjata api yang digunakan saat beraksi.

"Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter," terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Tegang! Maling Motor Baku Tembak dengan Polisi di Tangerang

Rahim menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya ditangkap pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun peristiwa penembakan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB. Mulanya, pemilik motor saat itu mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang berusaha mengambil sepeda motor miliknya.

"Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan," jelas Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya.

Mendengar teriakan 'maling' dari pemilik motor, pengemudi ojek yang menjadi korban penembakan, mencoba untuk memberikan bantuan. Pengemudi ojek tersebut berupaya menghadang kedua pelaku.

"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," tutur Iman.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Tembak Tukang Ojek Matraman Ditangkap di Lampung Timur

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.




(kuf/maa)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rusia dan Ukraina Saling Gempur, 11 Orang Tewas dalam Serangan Terbaru
• 6 jam lalu
0
thumb
Dokter: Olahraga Rutin di Usia 40 Tahun Turunkan Risiko Penyakit Jantung
• 22 jam lalu
0
thumb
Hilirisasi Sawit Jadi Kunci Industri Nasional, Indonesia Dibidik Jadi Pusat Produk Sawit Dunia
• 18 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Menguat, Simak Daftar Harga Lengkap per Gram
• 17 jam lalu
0
thumb
Saham AS Hadapi Ujian dari Keputusan The Fed dan Gelombang Laporan Laba Sektor Teknologi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.