Minta Maaf atas Kasus Eks Jampidsus, ST Burhanuddin: Ini Momentum Kami Berbenah

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa hukum yang menggemparkan publik dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dia menyebut, peristiwa tersebut jadi momentum bagi lembaganya untuk lebih berbenah lagi, terutama dalam memperkuat sistem kontrol dan pengawasan internal.

BACA JUGA: Soroti Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hendardi: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum

“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Namun, bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin, Sabtu (25/7/2026).

Dia menyadari, peristiwa tersebut jadi ujian berat bagi kejaksaan agung dan jajaran instansi kejaksaan.

BACA JUGA: Gian Kasogi: Pengusutan Aktor Intelektual & TPPU Dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Harus Mengarah ke Atas

Namun tak ingin larut terlalu dalam, ia mengajak segenap jajaran adhyaksa agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum.

Ia minta jajarannya untuk menjadikan peristiwa itu sebagai pelecut semangat dalam meningkatkan kinerja serta memenuhi harapan masyarakat.

“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Burhanuddin tak menampik adanya opini sebagian masyarakat yang meragukan penanganan kasus Febrie oleh Kejagung.

Namun dia berkomitmen serta memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara transparan, profesional, dan adil.

"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," tandas Burhanuddin.

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7).

Febrie dijerat tiga kasus dugaan korupsi, yakni kasus Asabri, kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Selain itu, Kejagung diketahui juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU. Ini dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketika Energi Menjadi Infrastruktur Ekonomi
• 15 jam lalu
0
thumb
DPR Soroti Rompi Tahanan Febrie Andriansyah yang Tak Dipakai
• 13 jam lalu
0
thumb
Fauka Bantah Isu Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Singgung Modus Intelijen Asing
• 46 menit lalu
0
thumb
Manchester United Dapat Kabar Buruk dari Media Italia, Satu Pemain Incarannya Malah Merapat ke PSG
• 11 jam lalu
0
thumb
Viral Disebut Terlambat Bergerak, Basarnas Ungkap Kronologi Lengkap Penanganan KM Nurul Salsa
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.