Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Tahan d Rutan KPK? Kejagung Ungkap soal Alasan Keamanan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rudi Margono menyampaikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur bertujuan menjaga keamanan tersangka dan kelancaran penyidikan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (25/7/2026) malam.

Dalam keterangannya, Jamwas mengatakan, pihaknya menahan FA selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026.

Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Baca Juga: Respons Febrie Adriansyah soal Barang Bukti Emas 74 Kg di Rumahnya

Ia juga menjelaskan pertimbangan dalam menetapkan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/7), tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan oleh Jamwas selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung.

Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febrie adriansyah
  • kejaksaan agung
  • jamwas
  • febrie adriansyah tersangka
  • rutan kpk
  • kapuspenkum anang supriatna
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Sebut Barantin Bakal Ikut Pantau Hasil X-Ray Bea Cukai
• 22 jam lalu
0
thumb
Eksportir Kopi Gandeng ESGIN Kembangkan Ekosisten Green Economy
• 22 jam lalu
0
thumb
Sahroni Minta Polisi Tangkap Pengemudi Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI
• 23 jam lalu
0
thumb
14 Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Masih Dicari, Jenazah Ketiga Belum Teridentifikasi
• 19 jam lalu
0
thumb
Terjebak Saat Bakar Rumput, Kakek di Sukoharjo Tewas Terbakar
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.