Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) menunjuk pengacara Febri Diansyah menjadi kuasa hukumnya.

Febri Diansyah diketahui juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Noprisman di Bengkulu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd

"Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026).

BACA JUGA: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Pelakunya

Penunjukan tersebut setelah Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.

Febri mengatakan bahwa kliennya dicecar 20-30 pertanyaan oleh penyidik Kejagung dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Kepala Sekuriti yang Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Tangerang Ternyata Polisi

"Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal," tuturnya.

Dalam pemeriksaan itu, Febrie Adriansyah berkomitmen menjelaskan apa adanya yang diketahui sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum.

"Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kami sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum," katanya.

Pada Jumat malam Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Adapun penanganan perkara tersebut usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(Ant/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Keterampilan Kerja Melalui Program PEKA di Banda Aceh
• 23 jam lalu
0
thumb
Yuk! Healing Akhir Pekan di Aryaduta Lippo Village, Brunch Rp269 Ribu Dapat Kuliner hingga Renang
• 9 jam lalu
0
thumb
KPK Tegaskan Pemeriksaan Febrie Tetap Kewenangan Kejagung
• 6 jam lalu
0
thumb
Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 25 Juli 2025
• 1 jam lalu
0
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Bangun Ekosistem Perlindungan Pekerja Sawit Lewat Koperasi
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.