KPK Tegaskan Pemeriksaan Febrie Tetap Kewenangan Kejagung

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung), meski yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik (Kejagung). Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Rutan KPK, Jumat, 24 Juli 2026 malam.

Advertisement

BACA JUGA: 17 Kepala Daerah Kena OTT, Kemendagri dan KPK Bergerak ke 10 Klaster

Budi juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme penahanan, termasuk terkait penggunaan rompi tahanan maupun borgol, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Budi.

Ia memastikan, Febrie akan menempati sel yang sama dengan tahanan lainnya di Rutan KPK.

"Sel biasa. Semuanya sama," jelas Budi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Di Tengah Viralnya Anak Pejabat Aceh Flexing Gaya Hidup Mewah, Potret Perjuangan Siswa di Gayo Lues ke Sekolah Bikin Sedih
• 3 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Videotron Roboh Tewaskan Pemotor di Majalengka Pernah Dilaporkan Rusak
• 13 jam lalu
0
thumb
14 Guru SMK Jatim Terpilih Magang Industri di Luar Negeri
• 19 jam lalu
0
thumb
Dukung Sayembara Begal Gagasan KDM, Ono Surono Soroti Pentingnya Penguatan Sistem Keamanan
• 3 jam lalu
0
thumb
RI-Turkiye Sepakati Joint Action Plan 2026–2027, Perkuat Pasar Kerja Inklusif hingga Adopsi "Model Factory"
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.