Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung), meski yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik (Kejagung). Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Rutan KPK, Jumat, 24 Juli 2026 malam.
Advertisement
Budi juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme penahanan, termasuk terkait penggunaan rompi tahanan maupun borgol, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Budi.
Ia memastikan, Febrie akan menempati sel yang sama dengan tahanan lainnya di Rutan KPK.
"Sel biasa. Semuanya sama," jelas Budi.





Komentar (0)