Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 25 Juli 2025

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski demikian, perubahan tersebut dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat masih mempertanyakan besaran iuran yang berlaku setelah kebijakan tersebut diterapkan.

Hingga 25 Juli 2025, pemerintah masih menerapkan masa transisi menuju sistem KRIS. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan sambil menunggu ketentuan resmi terkait tarif baru yang akan ditetapkan pemerintah.


Baca: Pendaftaran Lowongan Magang Digaji Setara UMP Ditutup 28 Juli 2026

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan implementasi KRIS memang dilakukan secara bertahap. Karena itu, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan skema iuran yang berlaku sebelum kebijakan baru diterapkan sepenuhnya.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi.

Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana seluruh pasien mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS diterapkan secara bertahap dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025. Selanjutnya besaran iuran peserta akan ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?

Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada ketentuan lebih lanjut dari pemerintah. Selama masa transisi, iuran masih berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.


2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.


3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.


4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.


5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja memiliki besaran sebagai berikut:

a. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III sebesar Rp35.000, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.


b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trump Puji Piala Dunia 2026 sebagai Salah Satu Acara Terbesar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Paspampres Menggelar Latihan Khusus Hadapi Ancaman Bom dan Drone untuk Perkuat Pengamanan Presiden
• 16 jam lalu
0
thumb
MUI Ingatkan Bahaya Belajar Agama Hanya Mengandalkan Mesin AI
• 17 jam lalu
0
thumb
Pertamina Raih Penghargaan di Lestari Summit 2026 atas Aksi Nyata Pemulihan Pascabencana Sumatera!
• 21 jam lalu
0
thumb
Wamendikdasmen Sebut Laboratorium Sekolah Mampu Bentuk Karakter yang Kritis dan Kolaboratif
• 3 jam lalu
0
thumb
Fajar/Fikri fokus pemulihan untuk semifinal China Open
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.