Nasib Rp 5,2 Miliar Dibalikin Dude Harlino Ada di Tangan Hakim

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Nama artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, muncul dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) karena jadi brand ambassador. Honor yang diterima Dude bersama istrinya senilai Rp5,25 miliar diserahkan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.

Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di PN Depok, Rabu (22/7).

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ini Perkara yang Bikin Dude Harlino Balikin Rp 5,2 M ke Polisi

DSI Bayar Dude dan Alyssa Rp 750 Juta

Singkat cerita, dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT DSI. Dalam dakwaan itu, terungkap Dude dan Alyssa dibayar Rp750 juta untuk menjadi brand ambassador DSI.

"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7).

Dalam dakwaan, disebutkan terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender.

"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp750.030.000," demikian isi dakwaan tersebut yang dikonfirmasi oleh Barkah.




(rfs/idn)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dompet Dhuafa Luncurkan Kebun Pangan Madaya di Sukabumi untuk Ketahanan Pangan Masyarakat
• 18 jam lalu
0
thumb
Percaya Saran Medis ChatGPT Hampir Merenggut Nyawanya, Seorang Pria Florida Gugat OpenAI
• 2 jam lalu
0
thumb
Suhu Permukaan Tanah di Xinjiang Mencapai 87°C, Seorang Konten Kreator Memasak Tanpa Api : “Saya Hampir Matang”
• 1 jam lalu
0
thumb
Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Tahan d Rutan KPK? Kejagung Ungkap soal Alasan Keamanan
• 1 jam lalu
0
thumb
Gedung Putih Jelaskan Alasan Arab Saudi Dapat Kesepakatan Nuklir Sipil, Iran Tidak
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.