Pantau - Polri menegaskan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk memungut, menagih, memeriksa, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat di tengah munculnya isu mengenai keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan penegasan tersebut di Jakarta, Jumat.
Peran Bhabinkamtibmas dalam Sinergi dengan DJPJohnny menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan perpajakan, penagihan pajak, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Menurut Johnny, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap berada dalam koridor tugas kepolisian.
Peran tersebut meliputi pembinaan kepada masyarakat, menjalin komunikasi dengan warga, serta membangun jejaring informasi di wilayah binaan.
Johnny menegaskan, "Seluruh kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Ia menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Johnny berharap masyarakat tidak salah memahami sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menambahkan bahwa Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan warga.
DJP Berikan Penjelasan atas Isu yang BeredarIsu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak turut memberikan penegasan terkait isu tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, "Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak."
DJP juga menjelaskan, “Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.”





Komentar (0)