Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berjalan. 

Penyidikan kini dikendalikan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin usai melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

“Penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan,” beber Burhanuddin dalam keterangannya.

Hal senada disampaikan Jampidsus Kuntadi. Menurut dia, Rudi Margono tetap bertindak sebagai koordinator Tim 9, sedangkan jajaran Pidana Khusus akan memberi dukungan teknis selama proses penyidikan berlangsung.

“Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun untuk dukungan teknis dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan,” beber Kuntadi.

Selain membentuk tim khusus, Kejaksaan Agung menyebut proses penyidikan perkara Febrie juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara itu beranggotakan:

- Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

- Muhibuddin yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,

- Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung

- Riono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas

- Agus Sahat yang menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

- Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara

- Rinaldi Umar selaku Wakajati Banten yang baru diangkat menjadi Dirdik Jampidsus

- Zet Tadong Allo yang menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer

- Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (aag)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Cekcok Sopir-Penumpang Alphard dengan Sekuriti di HI Berakhir Damai
• 8 jam lalu
0
thumb
KPK Terima Surat Permintaan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, Setyo: Sementara Baru Koordinasi
• 11 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Pastikan Tak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi di Program MBG
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Bicara Motif Balik Modal dan Bohir Politik Terkait Korupsi Kepala Daerah
• 8 jam lalu
0
thumb
Rajiv DPR: Korupsi Pakan Satwa KBS Bukan Hanya Kejahatan Keuangan, tetapi Pengkhianatan Terhadap Mandat Konservasi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.