Rajiv DPR: Korupsi Pakan Satwa KBS Bukan Hanya Kejahatan Keuangan, tetapi Pengkhianatan Terhadap Mandat Konservasi

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengecam keras dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebesar Rp 10,2 miliar, yang digunakan untuk buat fiktif dan kepentingan pribadi.

Rajiv meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh pihat yang terlibat dalam penyelewengan pakan satwa sejak tahun 2016-2024.

BACA JUGA: Proyek RSUD Parung Senilai Rp 93 M Dikorupsi Oknum ASN Pemkab Bogor

"Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun, Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui, penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv dalam siaran tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Lebih lanjut, Rajiv mengatakan apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan melakukan tindak pidana korupsi, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Orang Kuat di Balik Korupsi Eks Jampidsus Febrie

“Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegas Rajiv.

Politikus Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, korupsi pakan satwa penyimpangan berdampak pada penurunan kualitas pengelolaan KBS, antara lain fasilitas yang kotor dan rusak serta kondisi satwa yang tampak kurang sehat, bahkan kematian karena diduga tidak memperoleh perawatan yang baik.

BACA JUGA: Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan HAM Ungkap Anatomi Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Beberkan TPPU & Kerugian Negara

”Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.” ungkap Rajiv.

Menurut Rajiv Kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupiah.

Dia mengatakan Kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah. KBS merupakan lembaga konservasi di luar habitat alami atau ex situ yang mengemban fungsi penyelamatan, serta pemeliharaan cadangan genetik.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum wajib dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.

Oleh karena itu, dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa harus diperiksa pula dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi.

"Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” Pungkas Rajiv.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Riau yang Diusut Jaksa


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Main Minecraft Java Edition dengan Pengalaman Maksimal di PC, Mobile, hingga Konsol
• 14 jam lalu
0
thumb
ASEAN Tegaskan Sengketa Kawasan Harus Diselesaikan Secara Damai Tanpa Ancaman Kekuatan
• 3 jam lalu
0
thumb
Laba Volkswagen Anjlok 32,9 Persen di Tengah Rencana PHK 100.000 Karyawan
• 2 jam lalu
0
thumb
Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tinggalkan Jabatan Kajati Sumsel
• 23 jam lalu
0
thumb
Polresta Sidoarjo Raih 3 Penghargaan Reformasi Birokrasi dan Inovasi Polri
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.