JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Penegasan itu disampaikan menyusul pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru, pada Jumat (24/7/2026).
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum," ujar Burhanuddin, dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Tim 9 dibentuk Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang seluruhnya berasal dari luar lingkungan Jampidsus.
Rudi Margono mengatakan, setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polri, Tim 9 tidak langsung melanjutkan proses penyidikan.
Menurut dia, penyidik terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti selama hampir dua pekan.
"Sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," kata Rudi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Usai Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana: Tugas ke Depan Semakin Berat
Selama proses tersebut, penyidik melakukanasesmen terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah diserahkan.
"Kami tetap bekerja dari segi teknis mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada," ujar dia.
Rudi menuturkan, hasil asesmen itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri, termasuk terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, hingga kini, status tersangka Febrie masih berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan TPPU.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana Punya Harta Kekayaan Rp 10,9 M
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, serta Sprindik baru TPPU masih terus dikembangkan.
Dalam perkara-perkara tersebut, status hukum Febrie maupun Don Ritto masih sebagai saksi.
Adapun sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)