Kata Dude Harlino soal Kembalikan Honor Brand Ambassador PT DSI Rp 5,25 M

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Aktor Dude Harlino bersama sang istri, Alyssa Soebandono, mengembalikan uang senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang mereka terima sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Dude Harlino mengaku keputusan tersebut sudah dipikirkannya sejak lama. Sebelum pengembalian, Dude juga cukup intens berdiskusi dengan kuasa hukumya, Haris Azhar. Namun, proses teknis penyerahan dana membutuhkan waktu hingga akhirnya bisa ia lakukan.

“Ya sebenarnya saya sudah lama berdiskusi sama Bang Haris. Cuma memang pelaksanaan secara teknis itu butuh waktu untuk mempersiapkan dan sebagainya. Kalau saya pribadi, ini bagian dari empati buat para korban. Saya berharap proses ini berjalan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Dude saat ditemui di Bareskrim Polri.

Pria 45 tahun tersebut juga mengaku sempat menjadi sasaran komentar netizen sejak kasus PT DSI mencuat. Namun, ia memilih menerima situasi itu sebagai konsekuensi profesinya sebagai figur publik.

“Kalau sekarang justru banyak berteman dengan saya. Bahkan saya banyak mendapat informasi dari teman-teman. Buat saya pribadi ini bagian dari konsekuensi pekerjaan yang harus saya jalani. Saya harus patuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Dude pun menganggap kejadian ini sebagai pelajaran berharga baginya dalam memilih kerja sama.

“Setiap hal pasti ada hikmahnya. Insyaallah banyak pelajaran. Teman-teman publik figur juga banyak yang berdiskusi dengan saya supaya ke depan bisa lebih baik lagi,” tutup Dude.

Bantu Proses Pemulihan Aset Bagi Para Korban PT DSI

Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, menjelaskan bahwa penyerahan dana itu merupakan inisiatif murni dari Dude dan istrinya, bukan karena adanya kewajiban hukum ataupun permintaan penyidik.

“Hari ini Dude Herlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Pemeriksaan kali ini intinya terkait penyerahan uang dari Dude Herlino, yaitu senilai jasa brand ambassador Dude dan istrinya dari DSI sebesar Rp 5 miliar 250 juta,” ujar Haris.

Menurut Haris, proses penyerahan tersebut telah dikoordinasikan dengan penyidik selama dua hingga tiga minggu terakhir. Secara administrasi, uang itu kemudian diterima melalui mekanisme penyitaan.

Haris menegaskan langkah tersebut diambil untuk membantu proses pemulihan aset bagi para korban PT DSI.

“Tujuan dari penyerahan itu adalah membantu pemulihan aset bagi para korban penipuan DSI. Selain itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Secara legal Dude tidak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban,” jelas Haris.

Haris juga menekankan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang saat ini tengah diselidiki. Kehadiran Dude di Bareskrim semata-mata sebagai saksi yang kooperatif.

Haris Azhar pun memastikan bahwa Dude sudah hati-hati betul sebelum menerima kerja sama dengan PT DSI. Bersama tim manajemennya, Dude disebut telah melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan tersebut.

“Sebetulnya Dude sudah hati-hati. Acuannya apakah DSI itu resmi atau tidak. Dude dan timnya sudah melakukan due diligence secara personal. Baru belakangan terungkap ada persoalan di DSI, dan tentu Dude tidak punya kewenangan mengetahui hal itu sejak awal,” beber Haris.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka. Para tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan mantan Direktur PT DSI AS.

Selain dugaan penipuan, Bareskrim Polri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Adapun total korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang. Belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025 dengan total kerugian Rp2,4 triliun.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Resmi Kenakan Tarif Baru Impor ke 60 Mitra Dagang, Indonesia Kena 10 Persen Mulai Hari Ini
• 6 jam lalu
0
thumb
KPK Panggil Empat Saksi untuk Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli
• 5 jam lalu
0
thumb
Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Arah di Tol Cijago, Arus Lalu Lintas Macet
• 1 jam lalu
0
thumb
Soal Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
• 21 jam lalu
0
thumb
RI siapkan kemandirian AI dengan pengembangan infrastruktur-talenta
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.