Donald Trump Resmi Kenakan Tarif Baru Impor ke 60 Mitra Dagang, Indonesia Kena 10 Persen Mulai Hari Ini

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap barang dari 60 mitra dagang mulai Jumat. Kebijakan tersebut menetapkan tarif sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap berbagai produk impor, termasuk barang asal Indonesia.

Penerapan tarif baru ini dilakukan setelah berakhirnya kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya diberlakukan selama 150 hari. Pemerintah AS menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mendorong negara-negara mitra dagang memperketat larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

Baca Juga :
Reaksi Gedung Putih usai Foto Donald Trump Dihapus dari Unggahan Timnas Spanyol setelah Juara Piala Dunia 2026
AS Habiskan Rp610 Triliun untuk Perang Iran, Pentagon Minta Dana Darurat Jelang Pemilu Paruh Waktu

Trump menilai masih banyak negara yang belum menjalankan pengawasan secara maksimal terhadap praktik tersebut sehingga diperlukan langkah perdagangan yang lebih tegas.

Kebijakan terbaru ini diumumkan melalui pemberitahuan resmi di Federal Register pada Kamis waktu setempat dan mulai berlaku tepat setelah masa tarif sementara berakhir.

Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Tarif 10 Persen

Berdasarkan keputusan akhir pemerintah AS, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif impor sebesar 10 persen.

Selain Indonesia, tarif dengan besaran yang sama juga diberlakukan terhadap sejumlah negara lain, yaitu:

  • Argentina
  • Bangladesh
  • Inggris
  • Kamboja
  • Kanada
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Guatemala
  • Honduras
  • India
  • Yordania
  • Malaysia
  • Meksiko
  • Pakistan
  • Sri Lanka
  • Trinidad dan Tobago

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss juga dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi sebesar 10 persen atau 12,5 persen.

Adapun sebanyak 38 negara lainnya, termasuk China, akan dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Bagian dari Agenda Perdagangan Trump

Penerapan tarif baru tersebut menjadi langkah terbaru pemerintahan Trump dalam melanjutkan agenda perdagangan yang telah lama menjadi bagian dari kampanye politiknya.

Trump sejak awal mendorong penerapan tarif yang lebih luas terhadap barang impor sebagai upaya mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Trump pada tahun sebelumnya. Saat itu pemerintah mengenakan tarif antara 10 persen hingga 50 persen berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional sebagai instrumen untuk menekan defisit perdagangan.

Baca Juga :
Viral! Detik-detik Donald Trump Dicueki Kiper Spanyol, Unai Simon di Podium
AS Kaji Proposal Gencatan Senjata Iran 10 Hari, Israel Diminta Tak Gagalkan Jalur Diplomasi
Trump Tegaskan Netanyahu Tak Akan Ditangkap Selama Berada di AS

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkab Pinrang Perkuat Pompanisasi Hadapi Kekeringan
• 20 jam lalu
0
thumb
Ulah Anak Flexing ke Eropa Berujung Pejabat Gayo Lues Lepas Jabatan
• 18 jam lalu
0
thumb
Akhir Pekan ke Bandung, Ini 5 Rekomendasi Tempat Kuliner Ayam Wajib Dikunjungi
• 6 jam lalu
0
thumb
Ribut-Ribut di Kemen PU, Dody Hanggodo Buka Suara
• 15 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Dicurhati Kepala SPPG Agak Kerepotan Distribusi MBG Untuk Ibu Hamil
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.