Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap barang dari 60 mitra dagang mulai Jumat. Kebijakan tersebut menetapkan tarif sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap berbagai produk impor, termasuk barang asal Indonesia.
Penerapan tarif baru ini dilakukan setelah berakhirnya kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya diberlakukan selama 150 hari. Pemerintah AS menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mendorong negara-negara mitra dagang memperketat larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.
Trump menilai masih banyak negara yang belum menjalankan pengawasan secara maksimal terhadap praktik tersebut sehingga diperlukan langkah perdagangan yang lebih tegas.
Kebijakan terbaru ini diumumkan melalui pemberitahuan resmi di Federal Register pada Kamis waktu setempat dan mulai berlaku tepat setelah masa tarif sementara berakhir.
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Tarif 10 PersenBerdasarkan keputusan akhir pemerintah AS, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif impor sebesar 10 persen.
Selain Indonesia, tarif dengan besaran yang sama juga diberlakukan terhadap sejumlah negara lain, yaitu:
- Argentina
- Bangladesh
- Inggris
- Kamboja
- Kanada
- Ekuador
- El Salvador
- Guatemala
- Honduras
- India
- Yordania
- Malaysia
- Meksiko
- Pakistan
- Sri Lanka
- Trinidad dan Tobago
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss juga dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi sebesar 10 persen atau 12,5 persen.
Adapun sebanyak 38 negara lainnya, termasuk China, akan dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
Bagian dari Agenda Perdagangan TrumpPenerapan tarif baru tersebut menjadi langkah terbaru pemerintahan Trump dalam melanjutkan agenda perdagangan yang telah lama menjadi bagian dari kampanye politiknya.
Trump sejak awal mendorong penerapan tarif yang lebih luas terhadap barang impor sebagai upaya mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Sebelumnya, pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Trump pada tahun sebelumnya. Saat itu pemerintah mengenakan tarif antara 10 persen hingga 50 persen berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional sebagai instrumen untuk menekan defisit perdagangan.






Komentar (0)