Jakarta, tvOnenews.com – Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian mengingatkan agar polemik mengenai pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya dengan "izin Presiden" tidak berkembang menjadi preseden yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Aryo, narasi tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Dalam negara hukum, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak didasarkan pada izin Presiden, melainkan pada alat bukti, prosedur hukum, dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum bergantung pada persetujuan politik," kata Aryo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Aryo menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, bukan pada kehendak kekuasaan.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurut Aryo, memang benar Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk memberikan izin terhadap penanganan perkara pidana tertentu.
"Saya belum menemukan satu pun norma dalam KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka atau memproses suatu perkara pidana," jelasnya.
Aryo menilai, pernyataan tersebut justru berpotensi bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu serta tidak boleh ada intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Sikap tersebut juga ditegaskan kembali oleh pihak Istana dan Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum dan tidak ada mekanisme izin Presiden dalam pemeriksaan atau penetapan tersangka.





Komentar (0)