Bupati Pekalongan Nonaktif Didakwa Atur Pengadaan dan Terima Gratifikasi Rp 2,8 Miliar

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Dalam sidang itu, Fadia didakwa mengatur pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 2,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya mengatakan, Fadia diduga mendirikan dan mengelola sebuah perusahaan yang diberi nama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Kepada beberapa kepala perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kabupaten Pekalongan, Fadia memerintahkan agar perusahaan itu dimenangkan dalam pengadaan-pengadaan.

"Memerintahkan agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dan pengadaan makanan minuman rumah sakit umum daerah di wilayah pemerintahan Kabupaten Pekalongan tahun pengadaan 2023 sampai dengan 2026," kata Agus saat membacakan dakwaan, Kamis.

Baca JugaSudewo Didakwa Atur Jual-Beli Jabatan dan Terima Gratifikasi Rp 3,9 Miliar

Perbuatan Fadia itu disebut Agus bertentangan dengan Pasal 75 Ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 76 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam aturan itu, Fadia yang menjabat sebagai bupati bertugas untuk mendukung dan mengawasi proses pengadaan barang atau jasa melalui aparat pengawasan internal Pemkab Pekalongan.

"Dalam itu memang tidak ada kerugian negara, tetapi ada juga tenaga kerja outsourcing yang fiktif, karena dia bekerja di tempat lain dan tidak bekerja di pemerintah daerah. Terkait jumlah berapa yang fiktif, berapa keuntungan, apakah keuntungan itu sah atau tidak, nanti (diungkap) di sidang, sambil jalan," ucap Agus.

Menurut Agus, perbuatan Fadia tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 20 huruf C Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi baik langsung maupun tidak langsung yang seluruhnya Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Pekalongan. Hal ini dinilai Jaksa Penuntut Umum berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B besar juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Agus.

Atas dakwaan tersebut, Fadia memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Menurut Fadia, pihaknya sudah mengerti dakwaan jaksa. Meskipun, menurut dia, hal itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

"Saya akan bersikap Insyaallah kooperatif dan tidak akan mempersulit dalam hal apapun dalam jalannya persidangan ini yang mulia," kata Fadia saat menjawab pertanyaan hakim terkait tanggapannya atas dakwaan.

Penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution mengatakan pihaknya telah mempelajari dakwaan jaksa. Menurut Fadli, dakwaan jaksa itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan saksi-saksi.

Baca JugaDidakwa Korupsi Rp 8,9 Miliar, Bekas Wali Kota Semarang dan Suaminya Tak Keberatan

"Harus didengar dulu keterangan saksi-saksi di bawah sumpah. Bisa jadi dalam berita acara pemeriksaan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di hadapan persidangan di bawah sumpah. Kita dengarlah mulai minggu depan," ucap Fadli.

Fadli menyebut, kliennya bakal bersikap kooperatif dan akan mengikuti persidangan dengan sebaik-baiknya. Ia berharap, kliennya itu bisa divonis ringan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
87 Persen Emiten Sudah Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2025 tapi Angka Verifikasi Masih Rendah
• 2 jam lalu
0
thumb
Tanggapi Surat Mediasii Bupati Gowa ke Gubernur, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Sebut Tak Ada Konflik dengan Eksekutif
• 11 jam lalu
0
thumb
MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Beri Pelanggan Pilihan
• 3 jam lalu
0
thumb
Baru Dibeli Tahun Lalu dari MU, Chelsea Sudah Kirim Alejandro Garnacho ke Aston Villa
• 10 jam lalu
0
thumb
Percuma Teriak Stop MBG! Kepala BGN Baru: Tidak akan Ini Tender Politiknya Prabowo
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.