JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Keputusan tersebut dilakukan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pengguna layanan telekomunikasi berhak memperoleh perlindungan atas kuota internet yang telah dibayar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Peluang Larang Total Vape di Indonesia, Ini Alasannya
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies, dikutip dari laman mkri.id.
Melalui putusan ini, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu sistem yang sama. Namun, operator harus menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota internet yang belum terpakai.
Artinya, pelanggan harus memiliki pilihan agar kuota yang sudah dibeli tidak langsung hangus ketika masa aktif berakhir.
Menurut putusan MK, salah satu bentuk perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.
Dalam hal ini, lanjutnya, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : mkri.id
- mk
- mahkamah konstitusi
- kuota hangus
- kuota internet
- adies kadir






Komentar (0)