JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan Sprindik baru tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, Febrie Adriansyah mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Menurut Anang, penyidik telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, untuk diperiksa pada Rabu (22/7).
Baca Juga:Kunjungan Kerja ke Jatim, Presiden Prabowo Akan Resmikan 1.151 km Jalan dan Hadiri Munas-Konbes NUNamun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," ujar Anang.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kejagung juga menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara ASABRI.
Baca Juga:Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka SuaraDalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, mayoritas di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper.
Dari brankas tersebut ditemukan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
#nasional





Komentar (0)