BEBERAPA waktu lalu, setengah tergopoh-gopoh, asisten rumah tangga saya bercerita, begal pocong baru saja tertangkap di sekitar rumah.
Saya hampir tidak percaya mendengarnya. Begal, mungkin. Pocong, hampir mustahil. Tetapi pocong yang sekaligus begal, bagaimana bisa?
Di balik cerita ganjil itu, begal memang sedang menjadi kegelisahan publik. Seruan DPR agar polisi menerapkan kebijakan tembak di tempat bagi begal tentu bukan tanpa dasar.
Polisi pun bergerak cepat. Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal, sementara Polda Lampung mempertimbangkan opsi tembak di tempat. Semua tampak setuju dengan langkah itu.
Anehnya, ketika Menteri Hak Asasi Manusia menyampaikan penolakannya secara tegas karena menilai tindakan tembak di tempat tanpa proses pengadilan mencederai hak asasi manusia, banyak pihak justru tidak sependapat dengan sang menteri.
Alih-alih didukung sebagai pengingat batas kekuasaan negara, ia justru dianggap menghalangi pemberantasan kejahatan.
Kita tentu perlu membaca negara hukum bukan dengan prasangka, negara selalu jahat atau ilusi kejahatan dapat dihadapi hanya dengan nasihat moral.
Negara hukum justru mengakui perlunya kekuasaan bertindak tegas, dan dalam batas tertentu, adanya kekerasan.
Tetapi karena kekuasaan itu dapat melukai, bahkan mencabut nyawa, ia harus dibatasi oleh hukum, prosedur, dan pertanggungjawaban.
Baca juga: Ketika Tiga Kancil Berkumpul
Batas itu harus terlihat dalam tindakan bisa diukur. Penanganan perkara begal harus cepat tanpa mengorbankan proses.
Sebab, penghukuman tidak bersandar pada hukum akhirnya lebih dekat pada kesewenang-wenangan daripada keadilan.
Cesare Beccaria mengingatkan, legitimasi hukum tidak lahir dari kekejaman penghukuman, melainkan dari kepastian dan keteraturan proses.
Masalahnya, saya lantas berandai-andai. Jika kemudian yang menjadi korban adalah istri atau anak saya, akankah saya tetap mampu mempertahankan keberatan sama terhadap tembak di tempat?
Sulit bagi saya menjawab. Sebagai ayah atau suami, mungkin saya akan dipenuhi kemarahan.
Komentar (0)