Viral mobil Suzuki Swift yang terparkir selama hampir empat tahun di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan. Kendaraan itu dipastikan masuk ke area parkir sejak 15 Juni 2022 dan belum pernah diambil pemiliknya hingga kini.
Mobil sedan berwarna hitam bernomor polisi BE-1878-YA tersebut masih berada di kawasan Gedung Parkir Bandara Radin Inten II, Kecamatan Natar. Selama ditinggalkan, biaya parkir kendaraan itu diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 100 juta.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mengatakan, pihak kepolisian bersama pengelola parkir telah menelusuri identitas pemilik mobil. Namun, hingga kini keberadaan pemilik terakhir masih belum diketahui.
"Mobil itu masuk ke area parkir Bandara Radin Inten II pada 15 Juni 2022 dan sampai sekarang belum pernah keluar. Belum ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik kendaraan," kata Setio, dilansir detikSumbagsel, Kamis (23/7/2026).
Menurut Setio, penelusuran sempat mengarah kepada pemilik pertama yang tinggal di kawasan Pahoman, Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan diketahui mobil tersebut telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Tulang Bawang.
Namun, upaya melacak pemilik terbaru tidak membuahkan hasil lantaran pemilik pertama sudah tidak menyimpan nomor kontak pembelinya.
"Pemilik awal mengaku kendaraan sudah dijual. Karena kontak pembeli sudah tidak ada, identitas pemilik terakhir belum bisa kami temukan," ujarnya.
Selama hampir empat tahun berada di area parkir, pengelola bandara memindahkan mobil tersebut ke bagian belakang gedung parkir agar tidak mengganggu kapasitas parkir bagi penumpang.
Selain itu, kendaraan tersebut juga tercatat memiliki tunggakan biaya parkir yang nilainya diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp 100 juta. Hingga kini belum ada seorang pun yang datang untuk mengambil kendaraan ataupun menyelesaikan kewajiban administrasi atas mobil tersebut.
Baca selenggkapnya di sini
(idh/imk)






Komentar (0)