SURABAYA, KOMPAS — Kejahatan seksual di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, terus terjadi. Padahal, sorotan publik terhadap tragedi pemerkosaan remaja perempuan oleh 27 pelaku belum mereda.
Tragedi itu menimpa remaja berinisial RR (15), warga Sampang, pada kurun Februari-Juni 2026. Kasus tersebut diungkap Kepolisian Resor (Polres) Sampang bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada awal Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, pelaku rudapaksa berjumlah 27 orang yang terdiri atas remaja dan dewasa. Sebanyak 17 pelaku telah ditangkap, sedangkan 10 lainnya masih buron. Dari pelaku yang ditangkap, 13 orang berusia anak dan remaja serta empat lainnya dewasa. Sebanyak sembilan pelaku yang masih berusia anak kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampang.
Bersamaan dengan penanganan kasus tersebut, Polres Sampang juga menangani perkara serupa. Beberapa waktu lalu, polisi mengumumkan penangkapan seorang lelaki berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Pelaku ditangkap di Sokobanah pada Jumat (10/7/2026) berdasarkan laporan yang kami terima," ujar Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Juli 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang Inspektur Satu Nur Fajri Alim menambahkan, berdasarkan laporan itu, korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya sejak 2021 atau ketika korban masih berusia 14 tahun. Kejahatan itu diduga terjadi di salon pangkas rambut milik AR di Kecamatan Sokobanah.
"Pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai ayah tiri untuk mengancam dan memaksa korban melakukan perbuatan seksual," kata Fajri.
Situasi korban semakin berat karena pengaduannya kepada ibu kandung tidak dipercaya. Sang ibu lebih membela suaminya daripada memercayai pengakuan korban.
Menurut Fajri, korban mengalami trauma dan ketakutan karena kehilangan perlindungan dari keluarga. Namun, karena tidak sanggup lagi menanggung beban itu, korban akhirnya mengadu kepada paman dan bibinya yang diyakini dapat memberikan perlindungan. Pengaduan tersebut kemudian mendorong keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Sampang.
"Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reaksi Cepat Satreskrim menangkap pelaku AR tanpa perlawanan," ujar Fajri.
AR dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Korban mendapat pendampingan psikologis dan psikososial untuk pemulihan," kata Fajri.
Kasus lain juga ditangani Polres Sampang. Polisi menangkap dan menahan RF (44), warga Kecamatan Camplong, yang bekerja sebagai sopir minibus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Ia diduga melecehkan penumpangnya, seorang remaja perempuan asal Kabupaten Pamekasan.
Menurut penyelidikan, korban diminta duduk di kursi depan ketika kondisi angkutan sepi penumpang. Setibanya di sekolah, korban ternyata terlambat sehingga meminta diantar pulang. Dalam perjalanan pulang itulah RF diduga melakukan pelecehan seksual.
Korban kemudian melawan dengan merekam secara diam-diam tindakan pelaku menggunakan telepon seluler. Rekaman itu dikirim kepada kerabatnya yang segera mengejar kendaraan sambil melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Secara bersamaan, Satuan Lalu Lintas Polres Sampang sedang menggelar razia di wilayah Kecamatan Camplong. Setelah menerima laporan dan bukti rekaman video, petugas mengejar serta menghentikan minibus tersebut di Desa Taddan. Pelaku ditangkap, sedangkan korban berhasil diselamatkan.
RF dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Dalam jumpa pers di rumah dinasnya di Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan, rangkaian kasus kekerasan seksual di Sampang menunjukkan kegagalan perlindungan terhadap anak perempuan.
Menurut Arifah, perlindungan sulit diwujudkan karena korban menghadapi kerentanan sosial yang berlapis. Ia telah mendatangi Sampang untuk meninjau penanganan kasus RR yang menjadi perhatian publik.
"Ada kerentanan berlapis yang dialami korban," ujar Arifah dalam jumpa pers, Selasa (21/7/2026).
Sejak usia dini, RR mengalami perceraian orangtua sehingga diasuh oleh kakek dan nenek yang, menurut Arifah, bersikap keras. Korban sempat bersekolah di pondok pesantren, tetapi mengalami perundungan hingga akhirnya keluar dan putus sekolah.
Ketika berkenalan dengan para pelaku, korban tidak memiliki sistem perlindungan yang memadai. Saat diajak pergi, diancam, dan menjadi korban kekerasan seksual, RR tidak mampu melawan. Pemerkosaan kemudian terjadi berulang dan melibatkan semakin banyak pelaku melalui sebuah grup WhatsApp. Kekerasan seksual yang berulang itu dipendam korban dan menimbulkan trauma mendalam karena ia merasa ketakutan serta tidak memiliki perlindungan.
Ketiga kasus kejahatan seksual di Sampang tersebut menunjukkan tingginya kerentanan sosial di kabupaten termiskin di Jawa Timur itu. Sampang juga mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) terendah di antara 38 kabupaten/kota di provinsi yang berpenduduk sekitar 41 juta jiwa tersebut.
Menurut Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), sepanjang Januari-Juli 2026 terdapat 70 laporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Jawa Timur dengan total 73 korban. Sebanyak 62 korban merupakan orang dewasa, sedangkan 11 lainnya anak. Laporan TPKS meningkat pada Mei (24 kasus), Juni (18 kasus), dan Juli (21 kasus), dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya yang berkisar 0-5 kasus.






Komentar (0)