Kuntadi, mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, resmi dilantik oleh ST Burhanuddin, Jaksa Agung, menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Jumat (24/7/2026) pagi.
Antara melaporkan, ia ditunjuk untuk menggantikan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya mengundurkan diri setelah terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelantikan Kuntadi menjadi Jampidsus ini menyusul penetapan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung oleh Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Dalam dunia penegakan hukum, nama Kuntadi sebenarnya sudah tidak asing lagi. Ia dikenal sebagai jaksa yang telah menduduki berbagai posisi strategis sepanjang kariernya. Berikut rekam jejaknya.
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996, ketika ia menjabat sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebelum kemudian beralih menjadi jaksa fungsional.
Sepanjang perjalanan kariernya, Kuntadi tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2020, ia mengawali kariernya sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Dua tahun berselang, tepatnya pada 2022, ia dipercaya menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus.
Selama menjabat, Kuntadi turut menangani sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik, di antaranya perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis. Kasus lain yang juga ditanganinya adalah korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022, yang berujung pada penetapan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka.
Pada 2024, Kuntadi kembali dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Setahun kemudian, tepatnya April 2025, ia dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati. Beberapa bulan berselang, Kuntadi kembali dipercaya menduduki jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Selama masa tugasnya sebagai Kepala BPA, lembaga tersebut tercatat berhasil menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair serta pemulihan aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan uang.
Tak lama menjabat sebagai Kepala BPA, kini Kuntadi kembali dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah.(ant/iss)





Komentar (0)