Samin Tan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

liputan6.com
16 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025 ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Empat tersangka yang dilimpahkan yaitu Samin Tan (ST) selaku benefician owner PT AKT, BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, dan HZ selaku selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Kasus Samin Tan Bikin Negara Rugi Rp 17,7 T

"Para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Anang menambahkan, perbuatan keempat tersangka dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Selain itu, perbuatan tersangka dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Keterampilan Kerja Melalui Program PEKA di Banda Aceh
• 1 jam lalu
0
thumb
76 Calon Paskibraka 2026 untuk Upacara HUT RI di Istana Diumumkan, Ini Daftar Namanya
• 9 jam lalu
0
thumb
Investor Mulai Melirik PFII, Rosan Sebut Respons Positif Mengalir usai UU Disahkan
• 19 jam lalu
0
thumb
Peternakan Ayam di Ciputat Masih Jadi Sorotan, Warga Soroti Pemblokiran Jalan
• 7 jam lalu
0
thumb
Usai Daftar ke Kemenkum, Asri Tadda Tegaskan Gerakan Rakyat Bukan Partai Oligarki
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.