Investor Mulai Melirik PFII, Rosan Sebut Respons Positif Mengalir usai UU Disahkan

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mulai menggalang dukungan investor untuk mempercepat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Minat tersebut muncul setelah DPR resmi mengesahkan Undang-Undang PFII yang menjadi dasar hukum pengembangan kawasan keuangan bertaraf internasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan dirinya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah investor. Dari komunikasi tersebut, pemerintah memperoleh sinyal positif terhadap rencana pembangunan PFII.

"Terkait pendirian PFII itu, Rosan mengatakan sudah bertemu dengan sejumlah investor yang memberikan respons positif mengenai pusat finansial tersebut."

Menurut Rosan, Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar pembentukan PFII segera ditindaklanjuti. Pemerintah kini tengah menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari lokasi operasional sementara hingga penyusunan regulasi turunan.

Meski Bali tetap menjadi lokasi utama pengembangan PFII, Rosan menjelaskan pusat finansial tersebut kemungkinan akan beroperasi lebih dulu di Jakarta. Masa transisi diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga tahun sebelum seluruh aktivitas dipusatkan di Bali.

"Mungkin di masa transisi ini dalam 2-3 tahun ke depan mungkin akan dibuat dulu di Jakarta, selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali," ujar Rosan.

Untuk mendukung operasional awal, pemerintah berencana menggunakan Gedung Danareksa di Jakarta. Fasilitas tersebut disiapkan sebagai pusat kegiatan sementara sembari menunggu kawasan utama di Bali selesai dipersiapkan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menargetkan PFII mulai beroperasi pada 2026. Ia menyebut pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksana agar implementasi undang-undang dapat segera dilakukan.

Baca Juga: PFII Pakai Valas, Pemerintah Yakinkan Pasar: Dolar Tidak Akan Ganggu Rupiah

"Kita lihat nanti ada PP segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan terlaksana 6 bulan," kata Purbaya.

Purbaya juga menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menjadi sumber pembiayaan utama PFII. Menurutnya, pembangunan pusat finansial tersebut akan lebih banyak ditopang oleh investor, termasuk Danantara Indonesia, sementara APBN hanya disiapkan sebagai dana cadangan apabila diperlukan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
• 9 jam lalu
0
thumb
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus: Dokter Marah-marah "Kenapa Kerja?"
• 9 jam lalu
0
thumb
Kemlu Telusuri Keberadaan Dua WNI yang Diduga Disekap di Myanmar
• 7 jam lalu
0
thumb
Profil Laurin Ulrich: Eks Kapten Timnas Jerman yang Bisa Ancam Posisi Thom Haye di Timnas Indonesia
• 7 jam lalu
0
thumb
Laba Alphabet Lampaui Ekspektasi pada Kuartal II-2026, Pendapatan Cloud Melonjak 82 Persen
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.