Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan aturan khusus yang mengatur penerapan model universal banking dalam UU P2SK.
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan aturan khusus yang mengatur penerapan model universal banking dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun sebelumnya tertulis bahwa UU P2SK membuka ruang bagi pengembangan universal banking.
"Itu kan P2SK ya. Jadi yang ini saya nggak tahu, nggak ada kayaknya di P2SK-nya secara khusus ada universal banking di situ. Nanti kita lihat deh," kata Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Purbaya mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sempat mendiskusikan konsep tersebut. Kendati demikian, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan akhir lantaran adanya perbedaan sudut pandang di antara otoritas keuangan.
"Waktu itu belum diputus kalau enggak salah. Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral yang agak beda dengan OJK. Tapi nanti kita lihat seperti apa," kata Purbaya.
Meskipun demikian, Bendahara Negara itu menilai beberapa perbankan nasional sebenarnya telah mempraktikkan skema yang serupa dalam operasional bisnis mereka.
"Kan sebenarnya kan udah ada yang seperti itu sekarang kan. Apakah perlu diformalkan saya nggak tahu nanti kita lihat lagi deh seperti apa. Tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujuin," ungkap dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, universal banking merupakan konsep perbankan modern di mana satu lembaga bank dapat menyediakan beragam jenis layanan keuangan secara terpadu.
"Tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit seperti bank di Indonesia pada umumnya saat ini, bank dalam model ini juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK," kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2026.
Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit konvensional, bank dalam skema ini diizinkan menjalankan aktivitas jasa keuangan lainnya atas izin OJK, sehingga berperan sebagai one-stop financial services bagi nasabah individu hingga korporasi.
OJK menegaskan bahwa penerapan model ini tidak akan diberlakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan tingkat kesiapan internal serta kapasitas masing-masing bank.
(Febrina Ratna Iskana)






Komentar (0)