Jakarta, VIVA – Skandal korupsi yang menyeret eks Jampidsus dinilai sebagai potret nyata kejahatan struktural yang merambat dari hulu ekstraksi sumber daya alam hingga bermuara pada krisis penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Martinus Gabriel Goa menilai penuntasan kasus ini harus diungkap sejak hulu hingga hilir.
Di sisi lain kasus tersebut harus dibongkar hingga akarnya, serta pihak yang diduga memberikan perintah kejahatan bersama eks Jampidsus.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.
Gabriel mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung perlu diawasi oleh masyarakat luas termasuk Kompak Indonesia. Alasan pelibatan publik karena ada kekhawatiran karena 'jeruk makan jeruk'.
”Selain jeruk makan jeruk, tapi ada indikasi kuat di mana Febrie Adriansyah dilindungi oleh orang kuat dibaliknya sehingga hingga saat ini ia belum ditahan kejaksaan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Gabriel.
Gabriel mengaku kasus eks Jampidsus sangat mengagetkan seluruh masyarakat. Sebab, sebagai petinggi Kejaksaan seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Menurut Gabriel, rekam jejak keterlibatan eks jampidsus dalam dugaan korupsi bukan saja terjadi pada masa sekarang, melainkan sejak dulu saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Di mana, kata Gabriel, eks Jampidsus sudah disorot oleh Kompak Indonesia karena dia adalah Kajati dan banyak kasus-kasus kakap di NTT yang dipetieskan.
”Kompak Indonesia juga minta Presiden bersama DPR RI agar mengambil alih penanganan perkara ini agar pertarungan antara sesama aparat penegak hukum segera diakhiri. Di saat bersamaan publik juga perlu mengawal secara ketat,” jelas Gabriel.
Ia menambahkan, eks Jampidsus harus dihukum secara berat, karena telah merampok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat kecil sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara.






Komentar (0)