jpnn.com, JAKARTA - Eks Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (KORPUS BEM SI), Kaharuddin HSN DM mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kaharuddin menilai perkara tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi.
BACA JUGA: Eks Ketua KAMMI hingga BEM UI Masuk Kepengurusan Gema Keadilan
Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat tinggi penegak hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun hubungan kelembagaan.
BACA JUGA: Halaqoh BEM Pesantren Dukung Polri Menegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
“Kasus yang berkaitan dengan mantan Jampidsus ini dituntaskan secara terang, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai jabatan atau kekuasaan menjadi penghalang dalam penegakan hukum,” ujar Kaharuddin dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Kaharuddin menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan.
"Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kaharuddin juga meminta Presiden Prabowo memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, pengawasan dari lembaga negara, masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, dan publik harus diperkuat agar proses hukum berjalan transparan.
Kaharuddin menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
Aparat terkait perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala tanpa mengganggu proses penyidikan.
"Publik berhak memperoleh informasi yang jelas. Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau upaya menghentikan perkara secara diam-diam,” kata pria yang menempuh Program Studi Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia.
Meski demikian, Kaharuddin menekankan bahwa dukungan terhadap penuntasan perkara bukan bentuk penghakiman terhadap Febrie Adriansyah atau pihak lain.
Semua pihak tetap harus mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah dan hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pemeriksaan,” jelasnya.
Kaharuddin mengajak mahasiswa, pemuda, akademisi, serta elemen masyarakat sipil untuk mengawal penanganan perkara tersebut secara kritis dan objektif.
Dia juga meminta Presiden menunjukkan konsistensi dalam agenda pemberantasan korupsi.
Kaharuddin mengungkapkan keberanian pemerintah menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat, atau mantan pejabat tinggi akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Presiden harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal kawan atau lawan. Tidak boleh ada orang yang kebal hukum,” pungkas Kaharuddin.(era/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul





Komentar (0)