JAKARTA, KOMPAS – Konsultan perusahaan pertambangan, Lukman Malanuang, mengaku memberikan uang lebih dari Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Uang tersebut diberikan untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan Ombdusman RI agar sesuai permintaan PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Pengakuan itu disampaikan Lukman saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 dengan terdakwa Hery Susanto, Kamis (23/7/2026). Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Hery Susanto didakwa telah menerima uang dari sejumlah perusahaan pertambangan terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Uang itu merupakan kompensasi yang diterima terdakwa karena telah mengeluarkan LHP sesuai dengan perusahaan tambang. Total uang suap yang diterima Hery disebut mencapai Rp 4,8 miliar.
Adapun perkara dugaan rasuah itu terjadi ketika Hery Susanto menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Saat itu, Hery merupakan anggota Ombudsman yang membidangi sektor kemaritiman dan investigasi, antara lain pertambangan, lingkungan hidup, dan investasi.
Dalam sidang, Kamis ini, jaksa penuntut umum mulanya menggali awal pertemuan saksi dengan terdakwa. Lukman mengaku telah lama mengenal Hery.
Lukman juga pernah mendatangi kantor Hery ketika PT Toshida Indonesia mengajukan laporan masyarakat mengenai perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2025. Saat itu, Lukman datang ke kantor Ombudsman RI sebagai konsultan perusahaan.
Dalam pertemuan itu, Lukman mengaku menyampaikan surat pengaduan masyarakat yang diajukan PT Toshida Indonesia kepada Ombudsman RI. Menurut dia, Hery merespons dengan menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Apakah ada pembicaraan terkait atensi?" tanya jaksa.
"Ada. Waktu itu perkiraannya sekitar Rp 500 juta," jawab Lukman.
Hasil dari pertemuan tersebut, Lukman menyampaikannya kepada Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda. Menurut Lukman, pada awalnya nilai "atensi" yang diminta Hery sebesar Rp 500 juta.
Namun, perusahaan kemudian menyatakan sanggup mengeluarkan dana hingga Rp 1,5 miliar agar pengaduan masyarakat tersebut diselesaikan.
Jaksa juga membacakan salah satu poin yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lukman. Dalam keterangannya kepada penyidik itu, Lukman mengaku menerima total Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia. Uang itulah yang selanjutnya diserahkan kepada Hery.
Dalam BAP itu pula Lukman mengaku sebagai perantara pemberian uang kepada terdakwa terkait pengaduan PT Toshida Indonesia kepada Ombudsman RI. Uang itu diberikan agar Hery bersedia membantu mengatur laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI supaya sesuai dengan kepentingan PT Thosida Indonesia, yakni menyatakan adanya malaadminsitrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Terhadap pernyataannya dalam BAP itu, Lukman membenarkan. Lukman juga mengaku menerima uang total Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia dalam enam kali tahapan. Uang pertama diterima pada 15 Mei 2025 dengan nilai Rp 283,5 juta, lalu 13 Juni 2025 senilai Rp 191 juta, kemudian 11 September 2025 senilai Rp 253 juta.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2025 senilai Rp 150 juta secara tunai di Dunkin Mall Kota Kasablanka. Kemudian pada 27 November 2025 senilai Rp 500 juta, dan terakhir sekitar bulan Desember 2025 senilai Rp 122,5 juta.
Menurut Lukman, sebagian uang itu diserahkannya kepada Hery melalui orang suruhan Hery, yakni sang adik yang bernama Edi Sugandi.
“Totalnya Rp 875 juta, Pak,” ujar Lukman.
Lukman mengatakan, uang itu diserahkan secara bertahap kepada orang suruhan Hery, yakni Rp 100 juta, Rp 150 juta, Rp 125 juta, dan Rp 500 juta. Adapun Rp 625 juta sisanya merupakan upah jasa konsultan yang diterimanya. Lukman juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.
“Sisanya yang Rp 625 juta (untuk) kami sebagai konsultan,” tutur Lukman.
Tak hanya itu, Lukman juga mengaku menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Hery. Uang tersebut berasal dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri atau PT DSM.
Sama seperti PT Toshida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri juga meminta agar LHP Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.
Dengan demikian, total uang yang sudah diberikan Lukman kepada Hery mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Saya butuh ketegasan saja, untuk memastikan jumlah uangnya berarti untuk Toshida itu jumlahnya Rp 875 juta yang diberikan kepada terdakwa?" tanya hakim Alfys Setiawan kepada Lukman.
“Betul,” jawab Lukman.
“Kemudian untuk kepentingan dari DSM tadi Rp 200 juta?” tanya hakim kembali
“Betul,” jawab Lukman.
“Ada nggak pemberian lain?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Lukman.
Sementara itu, terdakwa Hery Susanto membantah telah menerima uang Rp 875 juta dari PT Toshida Indonesia lewat Lukman. Ia juga membantah telah menerima uang senilai Rp 200 dari PT DSM.
“Pertama bahwa setiap apa, tahapan-tahapan yang diberikan kepada terdakwa ada empat kali, Itu salah,” ujar Hery.






Komentar (0)