Kronologi Rudapaksa Paman ke Keponakan Selama 9 Tahun, Berawal dari Curhat Timbul Nafsu Bejat!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, DISWAY.ID-- Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Warsono menceritakan awal mula seorang paman berinisial W tega mempersetubuhi sampai kekerasan terhadap keponakannya sendiri.

Ikhlas Putro Warsono mengatakan pelaku W melakukan aksi kejinya sejak korban berinisial AI menginjak usia 13 tahun atau tepatnya pada 2017 lalu.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Rudapaksa Paman ke Keponakan di Bekasi Selama 9 Tahun, Pelakunya Ternyata 3 Orang

Saat itu, korban merasa adanya tindakan kekerasan yang diberikan oleh ayah kandungnya sendiri kepada dirinya.

Dari situlah korban mulai mendatangi gereja GBI Lippo Cikarang untuk bertemu dengan W guna menceritakan apa yang dialaminya.

"Awalnya korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayah kandungnya. Korban kemudian curhat dan melaporkan tindakan kekerasan dari bapak kandungnya ini kepada pamannya," ucap Warsono, Kamis 23 Juli 2026.

Ketika mendengar cerita dari korban, pelaku pun sempat merasa iba dengan tindakan yang dilakukan ayahnya.

BACA JUGA:Kok Tega Paman di Bekasi Lakukan Rudapaksa ke Keponakan Selama 9 Tahun? Polisi Beberkan Motifnya

Melihat tersangka sudah ditinggal terlebih dahulu oleh sang istri, maka W pun tak bisa menahan hasrat biologisnya terhadap keponakannya.

"Karena yang bersangkutan sudah bercerai dengan istrinya sehingga hasrat biologisnya ini tidak tersalurkan. Nah, melihat keponakannya ini yang seorang perempuan, timbul hawa nafsu tersangka hingga melakukan hal-hal tersebut," jelasnya.

Berangkat dari situlah pelaku melancarkan aksinya dengan memutarkan video agenda dewasa yang ditujukan kepada AI

"Pendekatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan W untuk melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban yang diawali dengan memperlihatkan video asusila," terang dia.

BACA JUGA:Tega Lakukan Rudapaksa Bertahun-tahun ke Keponakan, Paman di Bekasi Akhirnya Ditangkap

Meskipun sempat disodorkan video asusila, namun korban pun berupaya keras menolak ajakan sang paman. Akan tetapi, W memberikan ancaman terhadap AI secara berulang ulang.

"Korban mengaku sempat berusaha menolak, tetapi merasa takut dan tidak mampu melawan. Terduga pelaku juga diduga memberikan ancaman yang dilakukan secara berulang   agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain sampai memilih diam," ungkap Warsono.

Selain itu, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, batik milik pelaku maupun korban.

"Barang bukti yang berhasil kita sita adalah 1 potong daster berwarna hijau, kemudian 1 buah handphone merek Vivo Y12 warna merah marun, dan tisu," papar dia.

Meski begitu, Wasono mengatakan masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sejumlah saksi dan korban terkait kelancaran kasus ini.

BACA JUGA:Heboh Gadis 13 Tahun di India Dirudapaksa 30 Pria selama 5 Hari, Pelaku Diarak dan Dipukuli Warga

Dengan begitu, pelaku menerima hukuman sesuai dengan pasal 6 undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pasal 6 huruf a berbunyi: 'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum,

"Baik di dalam maupun diluar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah'," jelas Warsono.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Arus Dana ETF Bitcoin Masuk Rp1,36 Triliun, Sentimen Investor Mulai Pulih
• 6 jam lalu
0
thumb
[FULL] Iran Serang Sekutu Amerika Serikat? Wibawanto dan Qasem Bahas Posisi Sekutu Amerika Serikat
• 1 jam lalu
0
thumb
Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat, sang Ayah Beri Pesan Ini pada Menantunya
• 3 jam lalu
0
thumb
Rayakan Hari Anak Nasional, 1.050 Napi Anak Dapat Potongan Hukuman
• 8 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Ruko di Pasar Ciputat Padam, Diduga Akibat Korsleting
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.