JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bakal mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum setelah membongkar 15 bangunan liar di bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026).
"Tetap kita mengembalikan fungsi sarana jalan untuk kepentingan umum," kata Camat Cengkareng, Suhardin, kepada wartawan di lokasi pembongkaran bangunan liar, Kamis.
Suhardin menyampaikan, jalan yang sebelumnya terdapat bangunan liar itu memiliki panjang sekitar 500 meter.
Baca juga: Warga Protes Penggusuran Bangunan Liar di Kali Cengkareng, Camat: Itu Tanah Orang Lain
Adapun proses pembongkaran berlangsung kondusif meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Area tersebut dipastikan tidak ada sengketa," kata dia.
Pembongkaran belasan bangunan liar ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Dengan adanya bangunan maupun yang menutup jalan, maka kita hadir untuk menertibkan ini bersama Tiga Pilar, ya, agar kegiatan, aktivitas masyarakat bisa berjalan normal seperti biasanya," kata Suhardin.
Baca juga: 15 Bangunan Liar di Cengkareng Jakbar Dibongkar, Diwarnai Penolakan Pihak Ngaku Ahli Waris
"Bangunan ini (yang dibongkar) sekitar ada 15. Itu semuanya akan ditertibkan sehingga masyarakat nyaman dan aman, itulah maksud kita," sambung dia.
Dijelaskan Suhardin, lokasi bangunan liar tersebut merupakan jalan yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
"Inilah yang bangun untuk kepentingan masyarakat karena di wilayah DKI Jakarta ini, khususnya di Jakarta Barat, ada sungai, yaitu Cengkareng Drain, yang tentu saja ada sarana jalan yang ada di kiri-kanan atau sisi timur dan sisi barat," tutur Suhardin.
Baca juga: 16 Bangunan Liar di Bandung Barat Dibongkar usai Sidak Dedi Mulyadi, Pemilik Dapat Kompensasi hingga Rp 50 Juta
Hanya saja, kata Suhardin, lahan tersebut kemudian ditutup oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris yang mengeklaim memiliki tanah tersebut.
"Namun tanah tersebut sudah dibebaskan oleh Kementerian PU, dalam hal ini BBWSCC, ya. Inilah kami menindaklanjuti hasil pertemuan dengan BBWSCC," ungkapnya.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait lahan yang telah dibebaskan itu telah dilakukan. Namun, sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris menolak pembongkaran bangunan.
Padahal, Suhardin berujar, lahan yang dimaksud ahli waris berada di tengah kali dan telah sepenuhnya diproses saat normalisasi sungai.
Baca juga: 152 Bangunan Liar di Area Stasiun Cikampek Ditertibkan, Akan Jadi Ruang Publik
"Kami mensosialisasikan lagi bahwa tanah yang mereka klaim itu adalah tanah milik orang lain yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar. Sedangkan tanah yang mereka klaim adanya di tengah sungai. Nah, di tengah sungai pun tanahnya sudah dibayar," tuturnya.






Komentar (0)