Jakarta, CNBC Indonesia - Penolakan terhadap sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur produk tembakau, kembali menguat. Kali ini, penolakan datang dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan, mulai dari pengusaha, petani tembakau, hingga serikat pekerja, yang menilai sejumlah aturan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri dan jutaan mata pencaharian. Mereka pun mengirimkan pesan penting ke Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers yang difasilitasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), para perwakilan asosiasi secara kompak menyatakan penolakan terhadap rencana pengaturan penyeragaman kemasan rokok, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan yang tengah disiapkan pemerintah sebagai aturan turunan PP 28/2024.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah menjaga aspek kesehatan masyarakat. Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi yang melibatkan jutaan orang.
Menurutnya, aturan mengenai penyeragaman kemasan, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan justru berpotensi memukul industri hasil tembakau yang legal.
"Jadi, kita mengharapkan bahwa tiga aturan ini... penyeragaman kemasan, kemudian batas tar dan nikotin, dan larangan bahan tambahan, ini secara de facto akan menutup industri legal, dan dampaknya tentu akan ke tenaga kerja, dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang berarti," ujar Sutrisno dalam konferensi pers di Kantor Pusat Apindo, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia pun meminta agar pemerintah menyelaraskan kebijakan antar kementerian sehingga tidak menimbulkan konflik antara kepentingan kesehatan, dan keberlangsungan dunia usaha.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Henry Nayoan menilai, aturan turunan PP 28/2024 berpotensi mengganggu seluruh mata rantai industri hasil tembakau yang selama ini menopang jutaan tenaga kerja.
"Nah untuk ini kami bersikap, sampai hari ini bahwa kami menolak rencana pemerintah untuk melakukan penyeragaman kemasan rokok, kemudian menolak peraturan pemerintah mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan," kata Henry dalam kesempatan yang sama.
Menurut Henry, industri hasil tembakau melibatkan sekitar 6 juta orang di sepanjang rantai pasok dan turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerbitkan aturan tersebut.
Penolakan serupa juga disampaikan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Sekretaris Jenderal APTI Mudi Kusnadi menilai aturan pembatasan kadar tar dan nikotin akan berdampak langsung terhadap hasil panen petani.
Ia menjelaskan, mayoritas tembakau lokal memiliki kandungan tar dan nikotin yang tidak sesuai dengan batas yang direncanakan pemerintah. Di sisi lain, sekitar 99% hasil panen petani selama ini diserap oleh industri hasil tembakau.
"Pada intinya, kami mewakili petani (tembakau) seluruh Indonesia, menolak secara tegas segala bentuk regulasi tentang pembatasan-pembatasan, baik itu tar nikotin, standarisasi kemasan, maupun terkait dengan pelarangan bahan tambahan lainnya," ucap Mudi.
Mudi menjelaskan, petani tembakau menjadi salah satu pihak yang paling berpotensi terdampak apabila pemerintah tetap menerapkan aturan pembatasan kadar tar dan nikotin. Menurutnya, petani akan kesulitan menjual hasil panennya karena karakteristik tembakau lokal tidak bisa langsung menyesuaikan dengan standar baru.
"Karena implikasinya terlalu besar dan luas kalau ini diberlakukan. Khususnya begini, tembakau Indonesia adalah tembakau lokal yang sebagian besar dan yang kita tumbuh dan baik berkembang di Indonesia. Nah kandungan tar nikotinnya itu rata-rata sudah di atas 2% sampai dengan 12%," jelasnya.
"Nah, jika standarisasi ini diberlakukan sekarang terus nasib petani akan dibawa kemana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung? Karena 99% dari hasil budidaya kami diserap semuanya oleh industri hasil tembakau, yang tentunya ini membantu dari sektor hulu ke hilir," sambung dia.
Dari sisi pekerja, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Didik Aswadi juga menyampaikan penolakan keras.
Didik mengatakan, organisasinya memiliki lebih dari 242 ribu anggota, dengan sekitar 80% bekerja di industri hasil tembakau. Ia mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi memicu gelombang pengangguran.
"Kami tidak anti regulasi, FSP RTMM-SPSI tidak anti regulasi, tapi (melonjaknya tingkat) pengangguran akan terjadi di industri hasil tembakau ini," katanya.
Ia bahkan menyatakan pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi apabila aturan tersebut tetap diundangkan.
"Jika memang (aturan) ini (tetap diundangkan), kami akan mengerahkan aksi unjuk rasa di Jakarta, dan akan mengepung Kementerian Kesehatan," tegas dia.
Penolakan juga datang dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, menyatakan organisasinya mendukung sikap seluruh elemen ekosistem pertembakauan yang meminta pemerintah meninjau kembali aturan turunan PP 28/2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada industri rokok, tetapi juga memukul para pelaku usaha kecil yang menggantungkan pendapatan dari penjualan produk hasil tembakau.
Berikut isi pesan mereka untuk Prabowo:
Kami, mewakili jutaan masyarakat dan kepala keluarga Indonesia yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang kecil dan peritel, buruh linting dan tenaga kerja pabrikan, pelaku usaha, serta pelaku industri kreatif dan periklanan, memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah terkait Industri Hasil Tembakau Nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta peraturan turunannya yaitu penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta keberlangsungan mata rantai pertembakauan nasional.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Presiden untuk memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Presiden agar:
1. Tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
2. Tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
3. Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi menekan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional.
Kami setuju melarang anak membeli atau menggunakan produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50%.
Namun, kami memohon agar Pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan petani serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8% sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
(wur) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)