JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang tetap membantu mengawasi BGN setelah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Prasetyo, permintaan itu disampaikan Presiden karena pengalaman Nanik masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BGN.
"Ya itu kan permintaan ya atau permohonan dari Bapak Presiden ya. Karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo saat ditanya isu Nanik bakal menjabat Ketua Dewan Pengawas BGN di Gedung DPR RI, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Profil Sudaryono, Kepala BGN Baru Pengganti Nanik S Deyang, Ini Jejak Kariernya
Prasetyo kemudian merespons pertanyaan mengenai dasar hukum pembentukan Dewan Pengawas BGN.
Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional hanya mengatur Dewan Pengarah dan unsur pelaksana, tanpa mencantumkan nomenklatur Dewan Pengawas.
Prasetyo mengatakan, pemerintah masih akan melihat bentuk pengaturan yang paling sesuai.
Menurut dia, fungsi jabatan lebih penting daripada penyebutan nomenklaturnya.
Baca juga: Nanik S Deyang Bakal Jabat Ketua Dewan Pengawas, Sebut Sudah Ada Kepala BGN Baru
"Nanti kita lihat ya. Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya. Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya ya. Maksud kami mungkin kita tidak terjebak ke dalam istilah mana yang pengarah atau pengawas. Yang penting nanti fungsinya," tutur Prasetyo.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pemerintah tidak mempermasalahkan apabila fungsi yang diinginkan sudah dapat dijalankan melalui struktur yang telah diatur dalam Perpres.
"Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya Dewan Pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, juga enggak ada masalah juga," kata Prasetyo.
Baca juga: Istana Jawab Klaim Nanik S Deyang Akan Jadi Pengawas BGN
Nanik mundur dari kepala BGNSebelumnya, Nanik juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memintanya tetap mengawasi BGN meski tidak lagi menjabat sebagai kepala BGN.
"Saya diminta tetap ikut mengawasi BGN. Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas, di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya," ujar Nanik dalam akun Facebook-nya, dikutip Rabu (22/7/2026).
Nanik dilantik sebagai Kepala BGN pada 8 Juni 2026 menggantikan Dadan Hindayana yang terjerat kasus korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama dua wakilnya.
Setelah Nanik mengundurkan diri, posisi kepala BGN kini dijabat oleh politikus Partai Gerindra Sudaryono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)