JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dihentikan.
Hal tersebut karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa Dokter Tifa.
"Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Hakim ketua juga memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Hasil Sidang Dokter Tifa: Hakim Terima Eksepsi Terdakwa, Surat Dakwaan Dinyatakan Batal
Dengan dikabulkannya eksepsi terdakwa, sidang tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan pihak terdakwa agar surat dakwaan batal demi hukum beralasan hukum dan dikabulkan.
Karena surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, maka materi perlawanan lain tidak perlu dibatalkan lagi.
Kemudian karena perlawanan tim advokat terdakwa diterima, hakim menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, Tifa langsung menyampaikan keterangan kepada awak media.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kasus ijazah jokowi
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- ijazah jokowi
- sidang dokter tifa
- jokowi






Komentar (0)