JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelesaikan perkara dugaan korupsi berupa suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022, pada tahun ini.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
"Ini salah satu bentuk komitmen kita juga untuk penyelesaian perkara yang memang sudah diterbitkan sebelum tahun 2026, kita akan terus kebut penyelesaiannya. Mudah-mudahan insyaallah kita bisa selesaikan semua di tahun 2026," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga mengungkap perkembangan perkara tersebut. Ia mengatakan KPK menahan tiga orang lagi terkait kasus tersebut.
Penahanan tiga orang itu merupakan pengembangan peristiwa tangkap tangan pada Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim | SAPA PAGI
Ketiga tersangka yang ditahan per Rabu, 22 Juli 2026:
- Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
Taufik mengatakan tiga orang yang ditahan per Rabu itu diduga sebagai pemberi suap dalam perkara ini.
Menurut pemberitaan Antara, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut pada 2 Oktober 2025.
Namun, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka pada 16 Desember 2025 karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Berikut 20 tersangka lain dalam kasus ini.
Pihak diduga penerima suap:
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
Baca Juga: Pengamanan Jelang Aksi Demo Mahasiswa di Jatim, Jabar hingga Medan: Aparat Siaga Penuh!
Pihak diduga pemberi suap:
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- korupsi
- dana hibah pokmas
- dana hibah jatim
- korupsi dana hibah
- tersangka korupsi dana hibah jatim






Komentar (0)