Jakarta, tvOnenews.com - Andy Hioe (ayah) dan Jasen Hioe (anak) ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam kasus peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal merek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain menerangkan keduanya dilakukan penahanan sejak Rabu (22/7/2026).
“Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai 10 Agustus 2026,” ungkap Zulkarnain, kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Zulkarnain menyebutkan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan disangkakan dengan Pasal Kesehatan.
“Selama 20 hari dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran N2O ilegal merek Whip Pink.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap seseorang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan dan mutu.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucap Zulkarnain, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Zulkarnain menyebutkan bahwa keduanya memiliki hubungan keluarga, yakni ayah dan anak.
“Dalam hal ini PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas Nitrogen Oksida (N2O) sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe,” ucap Zulkarnain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah Andy Hioe. (ars/nsi)





Komentar (0)