Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga untuk memperkuat sinergi terhadap perlindungan perempuan, anak, serta kelompok rentan. Kesepakatan ini dinilai krusial karena persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja.
Lembaga yang terlibat dalam kolaborasi ini antara lain Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal," kata Sekretaris Utama Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Arief menyebut salah satu poin utama kerja sama ini adalah penguatan pertukaran data dan informasi antarkementerian/lembaga. Hal ini diharapkan mampu mendorong penanganan perkara secara lebih terpadu, dari tingkat pusat hingga kewilayahan.
Senada dengan itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menilai MoU ini sebagai momentum penting bagi penegakan hukum. Serta memperkuat pemulihan korban anak di Indonesia.
"Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal," ujar Aris.
"Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," lanjutnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen (Purn) Desy Andriani menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.
"Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban," tutur Desy.
Turut hadi juga dalam kesempatan itu Ketua LPSK Brigjen Achmadi dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Desman Sujaya Tarigan. Melalui sinergi ini, mereka berkomitmen untuk menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, dan profesional bagi masyarakat yang membutuhkan.
(ond/eva)






Komentar (0)