Sopir Angkot di Sampang Culik Siswi SMA lalu Dilecehkan, Polisi Tangkap Pelaku

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Seorang sopir angkot bernama Rifai (44) warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, melakukan pelecehan terhadap penumpangnya seorang siswi SMA. Pelaku bahkan ingin menculik korban dan ingin membawanya ke arah Surabaya.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/7) pagi di sekitar Jalan Nasional Kabupaten Sampang.

Mulanya, korban berangkat sekolah naik angkot yang biasa lewat rumahnya di Kabupaten Pamekasan. Korban duduk di depan samping kursi kemudi atau pelaku.

Sesampainya di sekolah, rupanya korban terlambat dan meneruskan perjalanan berniat untuk kembali pulang ke rumahnya.

"Namun ternyata ketika sampai di depan rumahnya dan korban meminta untuk diturunkan namun pelaku tersebut tidak mau menurunkan korban dan malah melanjutkan perjalanan ke Surabaya," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Pada saat di perjalanan masuk wilayah Kabupaten Sampang, pelaku melancarkan aksi bejatnya sambil meneruskan perjalanan ke arah Surabaya.

Korban pun berusaha melawan dan meminta turun, namun pelaku malah mengancam korban tidak akan memulangkannya.

Polisi Tangkap Pelaku

Kemudian korban merekam perbuatan pelaku dengan ponsel miliknya. Lalu, korban mengirim video tersebut ke saudaranya yang berada di Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Saudara korban segera melapor ke polisi untuk menghentikan angkot tersebut.

"Pada saat melewati Desa Taddan, Kecamatan Camplong datang petugas polisi lalu lintas yang memberhentikan bus mini tersebut dan mengamankan pelaku tersebut," ucapnya.

Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pemeriksaannya, pelaku melakukan aksi tak pantas itu karena tak kuat menahan hawa nafsu.

"Memuaskan hawa nafsu," kata dia.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah baju milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsider Pasal 415 huruf b KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Koperasi di Kabupaten Kediri Didorong Libatkan Anak Muda, Mas Dhito Siapkan Program Regenerasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Profil Kuntadi, Jaksa yang Kini Jadi Jampidsus
• 9 jam lalu
0
thumb
China sampaikan selamat untuk Andy Burnham sebagai PM Inggris baru
• 23 jam lalu
0
thumb
Operasi SAR KM Nurul Salsa Diperpanjang 3 Hari, Pencarian Terkendala Cuaca Ekstrem
• 8 jam lalu
0
thumb
Terungkap Kelakuan Bupati Lombok Barat Menjelang Lebaran, Aset Tanahnya, Wouw
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.