jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini meminta sejumlah uang menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2025 dan 2026.
BACA JUGA: Info Terbaru dari KPK soal Bupati Lombok Barat, tentang Uang Rp2,25 Miliar, Oalah
"Pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ pada momen menjelang Lebaran. Ini kurang lebih Rp500 juta hingga Rp750 juta," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Lebih lanjut, KPK menduga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang tersebut.
BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Singgung Retret Kepala Daerah
Uang tersebut kemudian diberikan oleh Sudirman kepada LAZ secara tunai.
Sementara menjelang Lebaran 2026, kata Taufik, KPK menduga Sudirman menerima uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026.
BACA JUGA: OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, Sudirman diduga menerima uang Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui sopirnya.
Penerimaan tersebut diduga terjadi pada April 2026 atau menjelang Lebaran.
"Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi," katanya.
Aset Tanah Bupati Lombok BaratKPK juga mengungkapkan Lalu Ahmad Zaini alias LAZ mempunyai 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pewarta, hanya terdapat 24 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan LAZ dalam LHKPN tahun pelaporan 2026.
"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
LAZ, sambung Budi, seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk jujur dalam mengisi LHKPN.
"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu





Komentar (0)