Bekasi: Polres Metro Bekasi mengungkap kronologi lengkap kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial HSLT, 29, terhadap kekasihnya di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan, aksi kekerasan yang dilakukan HSLT kepada kekasihnya, seorang perempuan berinisial TS, 25, bermotifkan cemburu.
Kasus itu terungkap setelah korban berhasil melarikan diri, dengan melompat melalui jendela kamar untuk melapor ke Polres Metro Bekasi.
"Kasus bermula saat tersangka HSLT dan korban saling kenal melalui media sosial pada April 2026. Keduanya kemudian sepakat menjalin hubungan asmara. Meski diwarnai dinamika hubungan yang kerap putus sambung, keduanya akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di Wisma Elang," kata Plh Kapolres dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga :
"Hal ini memicu rasa cemburu dan sakit hati mendalam pada diri tersangka," terangnya.
Kemudian sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026, tersangka melakukan penganiayaan secara berlanjut. HSLT menampar, menyeret, dan memukul wajah korban berkali-kali.
"Korban yang berusaha menutupi wajah dengan kedua tangannya mengalami luka lebam hebat pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bagian bawah," ungkap dia.
Ilustrasi. (MI)
Ikhlas menyebutkan korban melihat celah saat tersangka pergi meninggalkan lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, korban memberanikan diri melarikan diri dengan cara melompat keluar melalui jendela.
"Korban yang terluka langsung menuju Markas Polres Metro Bekasi untuk meminta perlindungan dan membuat laporan secara resmi dengan nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026," ucapnya. Ancaman Pidana dan Denda Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HSLT yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari rekaman video yang viral di media sosial, polisi mengamankan HSLT dari lokasi persembunyiannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu malam, 18 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, tersangka HSLT masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. (MI/Anton Kustedja)





Komentar (0)