Yusril Bantah WNA Palestina Miqdad Bakal Diserahkan ke Israel Usai Dideportasi ke Siprus

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membantah kabar bahwa warga negara Palestina yang menjadi buronan kasus terorisme, Abdul Karim Raeq Miqdad, akan diserahkan ke Israel setelah dideportasi ke Siprus. Yusril menegaskan telah berkomunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou, terkait kepastian tersebut.

Menurut Yusril, Pemerintah Siprus menghormati Statuta Interpol. Karena itu, Siprus tidak akan menyerahkan Miqdad kepada negara ketiga, termasuk Israel.

Baca Juga :
Menko Yusril Tegaskan WN Palestina Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza

"Jadi, kalau satu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan Red Notice, maka apabila permintaan itu dipenuhi, negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga. Itu prinsip yang ada di dalam Statuta Interpol," tegas Yusril kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

"Jadi, secara Statuta Interpol sendiri sebenarnya tidak mungkin, atau kecil sekali kemungkinan, Siprus akan menyerahkan Miqdad kepada Israel karena hal itu akan menyebabkan kredibilitas Siprus terganggu," lanjut Yusril.

Baca Juga :
Penangkapan WN Palestina oleh Polri Disorot, MUI Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Targetkan PFII Bisa Mulai Beroperasi pada 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Mensesneg Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
• 21 jam lalu
0
thumb
Donny Ermawan Resmi Jabat Gubernur Universitas Republik Indonesia
• 26 menit lalu
0
thumb
Imigrasi Tegaskan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
• 14 jam lalu
0
thumb
Dirut Jasa Raharja: Zero Fatality Perlu Dimulai dari Penguatan Keselamatan Sejak Hulu
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.