jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja memandang perlindungan masyarakat tidak cukup diwujudkan melalui penyaluran santunan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan sejak hulu.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menilai menurunkan fatalitas dan tingkat keparahan cedera bukan hanya akan mengurangi beban santunan dalam jangka panjang, tetapi juga menjadi tujuan utama perlindungan masyarakat.
BACA JUGA: Yuk Nikmati Happy Bareng Promo 15 Tahun Blibli
Sebab, menyelamatkan nyawa akan selalu lebih baik daripada memberikan santunan setelah kecelakaan terjadi.
"Karena kami yang berada di ujung penanggungan risiko, kami paling memahami dampak akhir dari setiap kecelakaan, dan itulah yang membuat kepentingan kami sepenuhnya sejalan dengan kepentingan masyarakat," ujar Awaluddin.
BACA JUGA: Melalui Digitalitasi, Penyaluran Santunan Jasa Raharja Bisa Lebih Cepat & Akurat
Sepanjang 2025, Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp3,22 triliun kepada 153.141 korban kecelakaan lalu lintas atau meningkat 3,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut juga memperlihatkan pola kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
BACA JUGA: InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Presale 1 Masih Dibuka!
Moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari masih menyumbang porsi terbesar.
Santunan yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan roda dua mencapai sekitar Rp1,79 triliun, terdiri atas Rp588,03 miliar santunan bagi korban meninggal dunia dan Rp1,2 triliun bagi korban luka-luka.
Menurut Awaluddin, tingginya angka tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi sepeda motor sebagai moda transportasi utama masyarakat.
Karena itu, keselamatan roda dua tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi. Ketergantungan masyarakat terhadap sepeda motor, perilaku berkendara, kualitas infrastruktur, hingga aspek kendaraan sama-sama berperan dalam menentukan tingkat fatalitas.
"Kami sepakat bahwa standar kendaraan yang lebih baik bekerja pada titik yang paling menentukan, yaitu tingkat keparahan cedera. Sementara fitur perlindungan lainnya dapat menekan fatalitas pada momen kecelakaan yang tidak dapat dihindari," tegas Awaluddin.
Menurutnya, berbagai negara telah menunjukkan bahwa standar keselamatan kendaraan yang bersifat mengikat mampu menurunkan tingkat fatalitas.
Indonesia pun telah memiliki pengalaman serupa melalui kewajiban penggunaan helm berstandar SNI. Ke depan, penguatan standar keselamatan dapat terus dikembangkan, mulai dari aspek pencahayaan hingga sistem pengereman.
Meski begitu, langkah tersebut tetap perlu dirumuskan secara bertahap oleh regulator dengan mempertimbangkan kesiapan industri, masyarakat, dan perkembangan teknologi.
"Namun, arah kebijakan seperti itu akan kami dukung penuh," katanya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada





Komentar (0)