jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berlaku selama 20 hari ke depan, meski penanganan kasus dugaan korupsinya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa status cegah yang melekat pada tersangka korupsi tersebut tidak otomatis gugur walau terjadi peralihan instansi yang menyidik perkara. Hukum acara tetap menjamin legalitas pencekalan gelombang pertama.
BACA JUGA: Pakar Yakin Dukungan Publik Mengunci Kejagung untuk Tuntaskan Kasus Febrie
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku (pencekalan) yang lama (permohonan Polda Metro) sampai 20 hari, dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan (cekal) dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa.
Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Andriansyah dan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
BACA JUGA: IPW Desak Kejagung Tahan Tersangka Febrie Adriansyah, Soroti Akuntabilitas Penyidik
Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Soal Kemungkinan DPR Desak Febrie Ditahan, Puan: Kami Menghormati Proses Hukum
Hendarsam menyampaikan, Imigrasi sebagai pelaksana teknis dalam penangan kasus-kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum maupun kementerian apabila ada permintaan dilakukan pencekalan terhadap subjek tersangka.
"Jika memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjuti," katanya.
Dia menambahkan, permintaan cekal dari Polda Metro Jaya terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah dilaksanakan.
Dan dia memastikan pencekalan terhadap Febrie Adriansyah masih berlaku hingga kini.
"Masih berlaku sampai sekarang," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024 pada Jumat (17/7).
Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, belum ada tersangka.
Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)