Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Tangerang, Awalnya Cekcok di Tempat Makan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Tewasnya ABS, anggota TNI AD yang ditemukan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga berawal dari perselisihan di sebuah tempat makan.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto mengatakan, korban dan para tersangka sempat cekcok pada Sabtu (18/7/2026).

Korban pun dikeroyok hingga tewas dengan 10 tusukan.

Baca juga: Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap

"Aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS yang menyebabkan luka dan meninggal dengan luka tusukan," ujar Tri Purwanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Keesokan harinya, Minggu (19/7/2026), jasad ABS ditemukan warga dalam keadaan tergeletak di pinggir jalan.

Saat itu, warga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) militer milik korban dan melaporkannya kepada Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan untuk melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

Pada Minggu malam, petugas gabungan menangkap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari 17 orang yang diperiksa, sembilan orang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penusukan terhadap ABS. Seluruhnya merupakan warga sipil.

Keempatnya adalah BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). Sementara itu delapan orang lainnya dibebaskan.

Baca juga: Tewasnya Prajurit TNI di Tangerang dengan 10 Tusukan, Sempat Dikira Tidur

"Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 luka tusuk pada tubuh ABS.

Lima luka berada di bagian depan tubuh korban, sedangkan lima luka lainnya ditemukan di bagian belakang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Limpahkan 10 WNA Kasus Investor Bodong di Tangerang ke Kejaksaan
• 19 jam lalu
0
thumb
Kesaksian Pegawai Restoran di Jakpus Saat Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik
• 18 jam lalu
0
thumb
Ada yang Tak Beres dengan Bumi, Ilmuwan Makin Khawatir
• 12 jam lalu
0
thumb
Ekonom Menilai Bank Emas Perkuat Rantai Pasok dan Menjadi Pelindung Nilai dari Inflasi
• 3 jam lalu
0
thumb
Ditemukan Pencari Burung, Kukang Jawa Diserahkan Damkar ke BKSDA Bogor
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.