Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan 10 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Para WNA yang berasal dari Pakistan dan Iran ini diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menjadi investor fiktif atau investasi bodong.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas para WNA di Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025. Meskipun memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor, gaya hidup dan lokasi tinggal mereka dinilai tidak tidak sesuai dengan profil penanam modal.
"Anomalinya, mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor," kata Hendarsam dalam jumpa pers Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
"Setelah dilakukan lidik dan penyidikan detail, baru kemudian diketahui memang secara detail dan jelas ada beberapa bukti-bukti yang konkret bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai investor fiktif," lanjutnya.
Para pelaku juga diketahui membuat akte notaris yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada saat dilakukan pengecekan, ternyata pada tanggal tersebut warga negara asing tersebut ternyata sedang tidak berada di Indonesia.
"Jadi akte tersebut bisa kita katakan adalah akte yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Jadi hal-hal tersebut sebenarnya yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Hendarsam
Hendarsam menegaskan, pihaknya tidak akan segan memproses hukum WNA yang terbukti melanggar aturan pidana. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar WNA tidak meremehkan hukum di Indonesia.
"Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara. Ini pesan bagi WNA yang beriktikad tidak baik," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara 10 WNA tersebut telah lengkap atau P21 pada 16 Juli 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) juga telah dilaksanakan.
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menyebutkan pihaknya telah menunjuk lima orang jaksa peneliti untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
"Kami telah menerima tersangka dan dilanjutkan dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dalam minggu ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses penuntutan," pungkas Feraldy.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu:
1. Paspor warga negara Pakistan ada 8 buah
2. Paspor warga negara Iran ada 2 buah
3. Dokumen izin tinggal WNA ada 10 berkas
4. Telepon genggam ada 12 unit
5. Akte pendirian perusahaan ada 7 berkas
6. Rekening koran 5 berkas
7. Dokumen investasi dan dokumen pendukung lainnya.
(ond/ygs)






Komentar (0)