PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Roy Suryo, Agenda Tuntutan Ganti Rugi

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Roy Suryo, Agenda Tuntutan Ganti RugiNasional | okezone | Rabu, 22 Juli 2026 - 10:23Dengarkan Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Rabu (22/7/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut merupakan hak hukum kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo.

"Lagi-lagi hari ini kami menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu statusnya diajukan oleh tersangka sehingga kami ajukan praperadilan ketiga kalinya," ujar Abdul Gafur Sangadji sebelum sidang, Rabu (22/7/2026).

Abdul Gafur menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini berkaitan dengan putusan praperadilan pertama, khususnya mengenai permohonan ganti kerugian. Menurutnya, tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyidik yang dinilai sewenang-wenang dalam melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga:Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN

"Kaitannya putusan praperadilan pertama, terhadap permohonan ganti kerugian akibat kesewenangan penyidik dalam melakukan penahanan," katanya.

 

Dia juga menegaskan, bahwa pengajuan praperadilan tersebut bukan bertujuan untuk menunda jalannya persidangan pokok perkara.

Sementara itu, sidang praperadilan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir langsung sebagai pemohon didampingi tim kuasa hukumnya. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG
• 2 jam lalu
0
thumb
Ingin Memisahkan Sebagian Tanah? Ini Syarat dan Prosedurnya
• 4 jam lalu
0
thumb
UU Pemilu Bakal Direvisi, Pakar Hukum UB Beberkan Opsi Baru Ambang Batas Parlemen
• 57 menit lalu
0
thumb
86 Desa di Klaten Raih Penghargaan Layak Anak
• 22 jam lalu
0
thumb
Komdigi Tetapkan Pemenang Seleksi Pita Frekuensi 700 Mhz dan 2,6 Ghz
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.