Ingin Memisahkan Sebagian Tanah? Ini Syarat dan Prosedurnya

celebesmedia.id
3 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemilik tanah yang berencana menjual sebagian lahannya, menghibahkan kepada anggota keluarga, atau membagi harta bersama tidak perlu membuat sertipikat baru untuk seluruh bidang tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan pemisahan bidang tanah, sehingga sebagian bidang tanah dapat memiliki sertipikat tersendiri tanpa menghapus sertipikat induk.

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pemisahan sebagian bidang tanah untuk berbagai keperluan hukum maupun administrasi.

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku dengan penyesuaian luas sesuai sisa bidang tanah yang dimiliki.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru.

Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai layanan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk diberi catatan mengenai adanya pemisahan beserta perubahan luas bidang tanah.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:

1. Sertipikat tanah asli.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Surat permohonan pemisahan bidang tanah.

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Selain itu, apabila pemisahan dilakukan karena tujuan tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti:

1. Akta Jual Beli (AJB) untuk penjualan sebagian bidang tanah.

2. Surat hibah apabila tanah dipisahkan untuk hibah.

3. Putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Bagaimana Prosesnya?

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan.

Selanjutnya petugas menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan dan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis. Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Cara Mengecek Estimasi Biaya

Masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor hanya untuk mengetahui perkiraan biaya layanan. Estimasi biaya pemisahan bidang tanah dapat dihitung secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Langkahnya cukup mudah:

1. Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Pilih menu Layanan.

3. Klik Info Layanan.

4. Pilih layanan Pemisahan.

5. Pilih provinsi lokasi bidang tanah.

6. Masukkan jumlah bidang dan luas tanah.

7. Tentukan penggunaan tanah, apakah pertanian atau nonpertanian.

8. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan.

Besaran biaya bergantung pada jumlah bidang tanah yang dipisahkan serta luas bidang yang akan diukur.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Apabila masyarakat masih membutuhkan informasi lebih lanjut, konsultasi juga dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan setempat.

Sumber: Indonesia.go.id


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri: Awal Sebuah Pengabdian ke Negara
• 7 jam lalu
0
thumb
Piala Dunia 2026 Rampung, Berikut Deretan Rekor yang Tepecahkan, dari Penonton Terbanyak hingga Negara Terkecil yang Jadi Peserta
• 20 jam lalu
0
thumb
Resmi Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Kursi Wakil Menteri Pertanian
• 44 menit lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Dijadwalkan Melantik Sekitar 1.500 Calon Perwira Remaja TNI dan Polri di Istana Merdeka
• 10 jam lalu
0
thumb
Selebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Punk di Bekasi, Buntut Cinta Segitiga Berujung Maut
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.